SERANG, DETIKSATU.COM || Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten memutuskan menunda sekaligus memindahkan lokasi aksi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Aksi yang sebelumnya direncanakan berlangsung di depan Kantor Kecamatan Cibeber pada 1 September 2026 tersebut, kini akan digelar di depan Kantor Polda Banten pada pekan depan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Keputusan tersebut diambil setelah Forwatu Banten menerima informasi mengenai kemungkinan adanya aksi tandingan dari pihak yang disebut sebagai petambang apabila aksi tetap digelar di lokasi semula. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan hingga bentrokan.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mengatakan perubahan lokasi dan waktu aksi dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan seluruh pihak sekaligus memberikan waktu bagi pihaknya melakukan identifikasi lapangan (Teklap) lanjutan.
“Kami memutuskan menunda dan memindahkan aksi ini demi keamanan bersama. Kami tidak ingin aspirasi yang disampaikan justru berakhir dengan keributan yang merugikan semua pihak,” ujar Arwan.
Menurutnya, waktu tambahan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat data dan fakta terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Cibeber sebelum seluruh temuan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Polda Banten dipilih sebagai lokasi baru karena di sinilah kewenangan penegakan hukum berada. Kami berharap tuntutan ini dapat ditindaklanjuti secara serius dan cepat oleh pihak berwenang,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Agus Sugianto Wibowo, mengimbau seluruh peserta yang akan mengikuti aksi untuk memperhatikan perubahan jadwal dan lokasi.
Ia juga meminta massa tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan anarkis selama menyampaikan aspirasi.
“Kami mengimbau seluruh peserta tetap menjaga ketertiban dan kedamaian. Penundaan ini juga kami gunakan untuk melakukan Teklap lanjutan agar data yang kami sampaikan kepada pihak berwenang semakin lengkap dan akurat,” ujar Agus.
Tuntutan Tetap Sama
Meski terjadi perubahan waktu dan lokasi, Forwatu Banten menyatakan tuntutan mereka tetap tidak berubah.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan antara lain:
1. Meminta agar aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber segera dihentikan apabila terbukti tidak memiliki legalitas;
2. Meminta aparat menindak dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Meminta perbaikan jalan yang mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan;
4. Mendorong pembentukan tim pengawasan yang melibatkan unsur masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran berulang.
Forwatu Banten menegaskan bahwa perubahan lokasi aksi bukan berarti mengurangi tuntutan. Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memperkuat data lapangan sekaligus mencegah terjadinya konflik antara massa aksi dan pihak lain.
Forwatu juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan hasil identifikasi lapangan kepada Polda Banten agar dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Cibeber dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Arwan, Ketua/Presidium Forwatu Banten

