Bangka Belitung,detiksatu.com || Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka sampaikan klarifikasi soal hasil Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang mencapai Rp35 miliar.
Diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bangka, Saparudin, jika hasil Pajak Penerangan Jalan (PPJ) masuk ke kas daerah (kasda).
Uang Rp35 miliar itu masuknya ke kasda, bukan ke Dishub. Jadi itu domain sebenarnya di BPPKAD ujarnya
Dari jumlah Rp35 miliar tersebut, Saparudin tegaskan jika berdasar aturan pihaknya akan menerima 10 persen.
"Uang tersebut dari 35M tersebut, mestinya dikembalikan lagi ke Dishub setara 10%. 1 persen kita pakai untuk biaya token, lalu digunakan untuk biaya pemeliharaan, seperti itu," ujarnya.
Dilain tempat media ini menghubungi plt.kepala badan BPPKAD Hariyadi melalui pesan WhatsApp terkait besaran pajak penerangan jalan ini "mohon maaf saya lagi diluar"tulis Plt.kaban BPPKAD ini.
Sementara beberapa waktu lalu saat reses di Kelurahan Surya Timur kecamatan Sungailiat, Anggota DPRD Bangka, Firmansyah Levi, pertanyakan pemanfaatan hasil pajak penerangan jalan (ppj) Kabupaten Bangka yang mencapai Rp35 miliar lebih tersebut.
Menurutnya, hasil PPJ sebesar Rp35 miliar tersebut minim sekali dikembalikan lagi bagi pembangunan yang berdampak langsung ke masyarakat.
Jadi kemana uang itu? Ini yang kami minta dikembalikan, yang kami tahu katanya Rp5 miliar untuk pengadaan token. Nah sisanya ini kami minta lakukan pengadaan lampu jalan atau infrastruktur penerangan jalan yang baru. Masih banyak sekali PR soal lampu jalan ini, tiap reses di mana-mana seluruh Anggota DPRD mendapat laporan soal lampu jalan ucapnya.(Hry)