Jakarta,detiksatu.com || Presenter dan artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan investasi.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
Perkara ini disebut bermula pada 2025 ketika Ruben Onsu menawarkan investasi kepada korban. Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah dana dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan.
Namun, dalam perkembangannya, keuntungan yang diharapkan disebut belum diterima. Dana yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan sehingga persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi tercatat pada 22 Agustus 2025. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 25 April 2026, perkara itu disebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Setelah proses penyidikan berjalan dan dilakukan gelar perkara, Ruben Onsu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengenai jumlah kerugian yang dilaporkan korban.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut belum dimuat dalam laporan yang menjadi rujukan berita ini