JEMBER , detiksatu.com || Perubahan anggaran Kabupaten Jember 2026 tak ingin berhenti sebagai rutinitas administratif.
Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Jember menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai salah satu bidikan utama dalam perubahan KUA-PPAS 2026.
Kesepakatan tersebut diteken dalam Rapat Paripurna DPRD Jember, Kamis (20/8/2026). Bupati Jember Gus Fawait menyebut perubahan kebijakan anggaran harus punya dampak yang bisa dirasakan langsung masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, persoalan kemiskinan tak cukup ditangani dengan membagikan bantuan.
Akar persoalannya harus disentuh dari sisi pelayanan dasar.
Mulai pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi warga.
“Pengentasan kemiskinan itu dimulai dari pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya,” ujar Fawait.
Di sektor pendidikan, Pemkab Jember mengklaim telah menggelontorkan intervensi melalui beasiswa serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Pada 2025, tercatat 124 sekolah mendapat perbaikan.
Jumlah itu diproyeksikan meningkat. Pada 2026, lebih dari 200 sekolah ditargetkan menjadi sasaran pembenahan.
Sektor kesehatan juga mendapat porsi perhatian. Program Universal Health Coverage (UHC) terus diperkuat. Begitu pula layanan home care yang didorong untuk menjangkau warga yang kesulitan datang langsung ke fasilitas kesehatan.
Namun, pekerjaan rumah Jember tak berhenti di ruang kelas dan fasilitas kesehatan.
Infrastruktur masih menjadi aspirasi yang paling banyak bersentuhan dengan kebutuhan harian masyarakat.
Jalan rusak, minimnya penerangan hingga kebutuhan irigasi terus masuk dalam daftar aspirasi warga.
Pemkab Jember menyebut aspirasi tersebut dihimpun melalui berbagai saluran, mulai Wadul Gus’e, Bunga Desaku hingga reses anggota DPRD.
Fawait memastikan seluruh usulan akan dipilah berdasarkan kewenangan serta kemampuan keuangan daerah.
“Komitmen saya dan komitmen Ketua DPRD beserta jajaran adalah bagaimana pengentasan kemiskinan itu diawali dari perbaikan pelayanan dasar,” tegasnya.
Jangan Berhenti di Atas Kertas
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 kini memasuki tahap berikutnya.
Tantangannya bukan lagi sekadar menyatukan pandangan eksekutif dan legislatif.
Yang lebih penting adalah membuktikan bahwa perubahan kebijakan anggaran benar-benar mampu mengubah kondisi masyarakat.
Sebab, bagi warga, keberhasilan APBD bukan diukur dari tebalnya dokumen anggaran. Ukurannya sederhana: jalan membaik, sekolah layak, layanan kesehatan mudah dijangkau, dan beban hidup masyarakat miskin berkurang.
Fawait berharap perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi instrumen untuk memperkuat agenda tersebut.
“Mudah-mudahan KUA-PPAS Perubahan 2026 ini bisa memperkuat program dari Pemerintah Kabupaten Jember untuk pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.
(Wiwik)