Kapuas hulu,detiksatu.com || Kasus kapal ferry Batoe Poeja yang sempat lama tidak terdengar kini kembali menjadi perhatian. Kali ini, bukan hanya persoalan lama yang kembali dipertanyakan, tetapi juga keberadaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan kapal tersebut.
Informasi yang diterima redaksi detiksatu.com menyebut adanya dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang berkaitan dengan kegiatan Batoe Poeja. Namun, di sisi lain, keberadaan RAB dan dokumen kontrak justru menjadi tanda tanya.
Lantas, ke mana dokumen tersebut?
Apakah benar tidak ditemukan, terselip dalam arsip, atau jangan-jangan “dimakan tikus”? Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Imam Sabirin selaku Direktur BUMD PD Uncak Kapuas disebut sebagai pihak yang mengadakan kapal ferry Batoe Poeja tersebut.
Dalam proses kegiatan pada saat itu, sejumlah nama juga disebut-sebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Salah satunya inisial KH dari Dinas Perhubungan, sementara Felix disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat kegiatan berlangsung.
Namun, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban secara terang. Di antaranya, siapa yang menyusun RAB, siapa yang menetapkan atau mengesahkan dokumen tersebut, bagaimana proses pengadaan kapal dilaksanakan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dokumen kontrak.
Pertanyaan tersebut penting diperjelas karena RAB dan kontrak merupakan dokumen yang dapat menggambarkan dasar pelaksanaan kegiatan, nilai pengadaan, spesifikasi, volume atau pekerjaan yang diperjanjikan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Redaksi detiksatu.com masih melakukan penelusuran dan mencocokkan informasi tersebut dengan dokumen yang tersedia, termasuk informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak tertentu. Setiap informasi masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Publik tentu berharap dokumen yang menjadi dasar sebuah kegiatan dapat ditemukan dan dijelaskan secara transparan. Sebab jika RAB dan kontrak sulit ditemukan, pertanyaan masyarakat pun menjadi sederhana:
“Dokumennya sebenarnya ada di mana—di arsip, terselip, atau memang sedang dicari-cari?”