Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak Berujung RJ, LBH ARB Siapkan Aksi ke Polda Banten

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak Berujung RJ, LBH ARB Siapkan Aksi ke Polda Banten

Agustus 29, 2026 | Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T15:39:13Z

LEBAK,DETIKSATU.COM || Informasi mengenai penyelesaian perkara dugaan penculikan terhadap aktivis UUN di Kabupaten Lebak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak.

LBH ARB DPC Lebak meminta agar penerapan RJ dalam perkara tersebut ditinjau kembali untuk memastikan prosesnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Namun, menurut Andi, apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka penerapan RJ perlu dikaji berdasarkan persyaratan dan batasan yang berlaku.

“Kami meminta agar proses ini ditinjau kembali secara objektif. Apabila perkara yang disangkakan memang termasuk tindak pidana dengan ancaman pidana yang tidak memenuhi syarat untuk RJ, maka penanganannya perlu mengikuti mekanisme peradilan pidana sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Andi Ambrillah, Sabtu (29/8/2026).

Andi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. LBH ARB, kata dia, mendorong agar setiap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LBH ARB Sampaikan Tiga Poin Sikap

Dalam menyikapi perkara tersebut, LBH ARB DPC Lebak menyampaikan tiga poin sikap.

Pertama, meminta aparat penegak hukum meninjau kembali penerapan Restorative Justice apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dengan persyaratan hukum.

Kedua, meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila terdapat informasi mengenai pihak lain yang perlu didalami berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Ketiga, meminta dilakukan evaluasi terhadap penerapan RJ apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan dalam proses pelaksanaannya.

Menurut LBH ARB DPC Lebak, perkara yang berkaitan dengan dugaan penculikan terhadap seorang aktivis telah mendapat perhatian masyarakat. Karena itu, penanganannya dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik.

Akan Gelar Aksi ke Polda Banten

Sebagai tindak lanjut atas sikap tersebut, LBH ARB DPC Lebak menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di Polda Banten dalam waktu dekat.

Aksi tersebut rencananya melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan aktivis.

Andi mengatakan aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka dan damai.

Beberapa tuntutan yang akan disampaikan antara lain meminta peninjauan terhadap penerapan RJ apabila dinilai tidak sesuai ketentuan, mendorong proses penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta meminta pendalaman terhadap informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan sesuai mekanisme hukum dan alat bukti yang tersedia.

“Harapan kami sederhana, yakni kepastian hukum yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aksi ini akan kami laksanakan secara damai sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat,” kata Andi.

Hingga berita ini diterbitkan, DETIKSATU.COM masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait informasi penerapan Restorative Justice dalam perkara tersebut.

Sumber: LBH ARB DPC Lebak
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Lebak Berujung RJ, LBH ARB Siapkan Aksi ke Polda Banten

Trending Now