GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || Peredaran ternak babi menuju Kabupaten Nias Barat kembali menjadi sorotan publik. Sebuah truk yang mengangkut ternak babi dari Pelabuhan Angin Gunungsitoli menuju Nias Barat terekam dan videonya viral di media sosial Facebook pada Jumat (21/8/2026).
Sorotan semakin menguat setelah pengemudi truk tersebut mengaku bahwa ternak yang dibawanya ditujukan ke Nias Barat dan disebut-sebut merupakan milik Bupati Nias Barat.
Saat ditanya awak media mengenai tujuan pengiriman, pengemudi menjawab secara terbuka, “Dibawa ke Nias Barat. Punya Bupati Nias Barat.”
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih Kabupaten Nias Barat saat ini tengah menghadapi kekhawatiran menyusul adanya laporan kematian ternak babi secara mendadak di sejumlah wilayah.
Sebelumnya, sejumlah ternak babi milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Nias Barat dilaporkan mati dalam waktu relatif singkat. Hingga kini, penyebab pasti kematian ternak tersebut belum diketahui secara jelas dan belum dapat dipastikan apakah berkaitan dengan penyakit menular tertentu.
Dokumen Lengkap Belum Berarti Pemeriksaan Kesehatan Terlewati
Di tengah situasi tersebut, masuknya ternak babi dari luar wilayah Nias Barat menjadi perhatian serius masyarakat. Pertanyaan utama bukan semata mengenai siapa pemilik ternak, melainkan apakah seluruh persyaratan kesehatan dan karantina telah benar-benar dipenuhi sebelum hewan tersebut masuk ke wilayah tujuan.
Aktivis Yason Yonata Gea, S.Pd., meminta pihak berwenang membuka informasi secara transparan mengenai proses pemeriksaan ternak tersebut.
“Secara hukum karantina, ada dua hal mendasar yang wajib dijelaskan secara transparan kepada publik. Pertama, apakah babi-babi yang masuk ini telah diperiksa langsung oleh dokter hewan yang berwenang dan apakah ada bukti tertulis berupa Sertifikat Kesehatan Hewan yang menyatakan hewan tersebut bebas dari penyakit menular,” ujar Yason kepada awak media, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi.
“Dokumen saja tidak cukup. Pemeriksaan kesehatan fisik oleh dokter hewan adalah bagian penting dari proses, bukan sekadar urusan administrasi kertas,” tegasnya.
Yason juga mempertanyakan apakah tindakan karantina sementara atau pengamatan kesehatan telah dilakukan sebelum ternak tersebut diperbolehkan masuk ke Nias Barat.
“Apakah prosedur karantina sementara atau pengamatan kesehatan telah dilakukan oleh Balai Karantina Gunungsitoli sebelum hewan ini diizinkan masuk ke wilayah Nias Barat?” katanya.
Masuk di Tengah Kekhawatiran Wabah
Pertanyaan tersebut dinilai semakin relevan karena saat ini masyarakat Nias Barat sedang menghadapi kekhawatiran atas kematian sejumlah ternak babi.
Yason menilai, apabila memang diperlukan tindakan pengasingan atau pengamatan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan, prosedur tersebut harus dijalankan tanpa membedakan siapa pemilik ternaknya.
“Jika karantina sementara tidak dijalankan, maka secara sadar kita membuka peluang masuknya penyakit baru yang justru dapat memperparah keadaan yang sudah sulit ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan karantina seharusnya berlaku kepada seluruh pihak secara setara.
“Aturan karantina dibuat untuk melindungi keselamatan rakyat, bukan untuk dikecualikan atas nama jabatan. Siapa pun pemiliknya, prosedur hukum harus dijalankan dan dibuktikan dengan bukti nyata,” tegas Yason.
UU Karantina Jadi Dasar Pertanyaan Publik
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas hewan antar wilayah harus memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan dokumen, tetapi juga kondisi kesehatan hewan serta tindakan karantina yang diperlukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat alasan kesehatan yang memerlukan tindakan lebih lanjut, hewan dapat dikenai tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dilepas ke wilayah tujuan.
Kekhawatiran masyarakat juga diperkuat oleh langkah tegas otoritas karantina sebelumnya. Pada Januari 2026, Karantina Sumatera Utara dilaporkan memusnahkan 227 ekor babi ilegal yang masuk ke wilayah Nias tanpa dokumen lengkap karena dinilai berpotensi membawa dan menyebarkan penyakit menular.
Karena itu, masyarakat kini mempertanyakan apakah standar pemeriksaan yang sama juga diterapkan terhadap ternak yang dibawa menuju Nias Barat dalam kasus terbaru ini.
Disebut untuk Acara Adat Bupati
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Nias Barat menyebutkan bahwa ternak babi tersebut dibawa untuk keperluan acara adat Bupati, bukan untuk diperjualbelikan.
Namun, penjelasan mengenai tujuan penggunaan ternak tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai aspek kesehatan dan karantina.
Masyarakat meminta agar jika seluruh prosedur memang telah dilaksanakan, bukti pemeriksaan kesehatan, sertifikat kesehatan hewan, serta dokumen atau bukti tindakan karantina dapat diperlihatkan secara terbuka.
Dengan demikian, polemik tidak berkembang menjadi dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penerapan aturan.
“Aturan Tidak Mengenal Jabatan”
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Aturan karantina tidak memandang jabatan seseorang. Semakin tinggi posisinya, semakin ia harus memberi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menimbulkan kecurigaan dengan perlakuan yang berbeda dari masyarakat biasa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari Bupati Nias Barat maupun Kepala Balai Karantina Gunungsitoli mengenai pemeriksaan kesehatan dan prosedur karantina terhadap ternak tersebut.
Publik kini menunggu jawaban sederhana namun krusial: apakah ternak tersebut benar-benar telah diperiksa secara kesehatan oleh dokter hewan berwenang, memiliki dokumen kesehatan yang sah, dan telah melalui prosedur karantina sesuai ketentuan sebelum masuk ke Nias Barat?
(S Z)