Gayo Lues,detiksatu.com || Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Ali Kasim (RSUMAK) Kabupaten Gayo Lues mulai mendapat sorotan. Keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang disebut berubah-ubah menjadi perhatian Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Gayo Lues.LAI menilai persoalan parkir di rumah sakit tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, RSUMAK merupakan fasilitas pelayanan publik yang setiap hari didatangi pasien dan keluarga dalam kondisi membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ketua DPC LAI Gayo Lues, Hendri, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUMAK, dr. Sri Agusti, M.Ked., Sp.KJ, melalui WhatsApp.Dalam konfirmasi tersebut, LAI mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari jam penjagaan, mekanisme penetapan tarif, pengelolaan pendapatan atau kontribusi terhadap PAD, hingga standar pelayanan parkir.
Direktur RSUMAK kemudian menjelaskan bahwa pengelolaan parkir telah memiliki dasar Qanun dan dilaksanakan oleh pihak ketiga.Jawaban tersebut tidak serta-merta membuat LAI berhenti. Hendri justru meminta Wakadiv Penelitian Hasan G. bersama tim investigasi melakukan penelusuran terhadap pihak ketiga yang mengelola parkir di RSUMAK.Hendri mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.Ini menyangkut kepentingan masyarakat. RSUMAK adalah pelayanan utama. Kami harus meluruskan keluhan masyarakat yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu agar tidak menimbulkan kegaduhan, kata Hendri, Sabtu (15/08/2026).
Menurutnya, LAI tidak mempersoalkan keberadaan pihak ketiga sepanjang pengelolaannya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.Namun, katanya, masyarakat berhak mengetahui berapa tarif resmi yang berlaku, bagaimana mekanisme pemungutannya, siapa pihak pengelolanya, apakah terdapat kontrak kerja sama, serta bagaimana kontribusinya kepada pemerintah daerah apabila memang menjadi bagian dari perjanjian kerja sama tersebut.Kami tidak anti pihak ketiga. Tapi harus jelas. Ada kontrak, ada setoran ke PAD, ada standar pelayanan, dan ada tanggung jawab. Jangan sampai rumah sakit yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru menambah beban,tegasnya.
LAI Gayo Lues menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan melakukan pendalaman di lapangan.Bagi lembaga tersebut, transparansi menjadi kunci. Terlebih, persoalan parkir bersentuhan langsung dengan masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.LAI pun meminta pihak terkait tidak alergi terhadap kritik dan pertanyaan publik. Jika pengelolaan parkir telah sesuai aturan, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan terbuka.
( DIR )

