Pasca Bencana 2025 Hingga Agustus 2026, Bantuan di Gedung Nasional Sibolga Diduga Belum Disalurkan

Pasca Bencana 2025 Hingga Agustus 2026, Bantuan di Gedung Nasional Sibolga Diduga Belum Disalurkan

Redaksi
Kamis, 06 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T18:19:48Z
SIBOLGA,DETIKSATU.COM || Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, bantuan bencana alam yang seharusnya diterima masyarakat Kota Sibolga pasca peristiwa bencana tahun 2025 lalu, diduga belum juga disalurkan kepada warga yang berhak. 

Beras, mi instan, dan berbagai jenis bantuan lainnya tampak masih tertumpuk di dalam salah satu ruangan di Gedung Nasional Kota Sibolga, belum dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
 
Kejanggalan semakin terlihat ketika awak media Detiksatu.com datang ke lokasi untuk memantau dan mendokumentasikan keberadaan bantuan tersebut. Saat hendak memfoto dan merekam kondisi tumpukan bantuan yang tersimpan di lokasi, seorang lelaki yang berada di tempat tersebut justru datang dan melarang awak media untuk mengambil gambar dan merekam video.
 
Tindakan pelarangan tersebut memicu pertanyaan besar. Bantuan bencana adalah barang publik yang dibeli dengan uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui keberadaannya, jumlahnya, serta kapan dan kepada siapa bantuan tersebut akan disalurkan. Pelarangan mendokumentasikan bantuan publik justru terkesan menutup-nutupi hal yang seharusnya terbuka dan transparan.
 
"Memang di mana aturannya? Bantuan ini milik rakyat, dibayar dengan uang rakyat, bukan barang pribadi. Mengapa dilarang difoto dan direkam? Apakah ada hal yang sengaja disembunyikan dari masyarakat?" demikian pertanyaan yang disampaikan awak media kepada pihak yang melarang.
 
 
 DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
 
1. Terkait Hak Melihat & Mendokumentasikan Bantuan Publik
 
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (1):
"Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik."
Bantuan bencana adalah informasi publik, masyarakat berhak mengetahui keberadaannya, jumlahnya, dan penyalurannya. Tidak boleh dilarang atau disembunyikan.
 
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2):
"Wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyiarkan gagasan dan berita."
Wartawan berhak mendokumentasikan bantuan publik sebagai bagian dari peliputan untuk kepentingan masyarakat luas.
 
2. Terkait Penyaluran Bantuan Bencana
 
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 16 ayat (1):
"Bantuan kepada korban bencana harus diberikan dengan cepat, tepat, dan transparan."
Bantuan yang tertumpuk dari tahun 2025 hingga Agustus 2026 dan belum disalurkan sangat bertentangan dengan prinsip cepat, tepat, dan transparan tersebut.
 
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Pasal 3 huruf f:
Penyelenggaraan negara wajib memenuhi asas keterbukaan. Menyembunyikan bantuan publik dan melarang liputan media melanggar asas keterbukaan.
 
3. Terkait Pelarangan Tanpa Dasar Hukum
 
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1):
Setiap tindakan pemerintahan wajib memiliki dasar hukum yang sah. Jika seseorang melarang liputan tanpa bisa menunjukkan surat tugas maupun pasal UU yang melarang, maka larangan tersebut tidak sah secara hukum dan dapat diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Sibolga maupun instansi terkait mengapa bantuan bencana yang sejak tahun lalu belum disalurkan, dan atas dasar peraturan apa pihak yang tidak diketahui jabatannya tersebut melarang wartawan meliput keberadaan bantuan publik. 

Masyarakat berharap Pemko Sibolga segera menjelaskan keberadaan bantuan tersebut dan menyalurkannya kepada warga yang berhak tanpa menunda-nunda lagi.(Naldi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasca Bencana 2025 Hingga Agustus 2026, Bantuan di Gedung Nasional Sibolga Diduga Belum Disalurkan

Trending Now