Cianjur,detiksatu.com || Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) resmi menutup sementara seluruh aktivitas pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mulai 7 hingga 11 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah percepatan penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan Alun-alun Suryakencana sekaligus untuk menjamin keselamatan para pendaki dan pengunjung.
Penutupan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor SE.18 Tahun 2026 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian dalam Rangka Penanganan Kebakaran di Alun-alun Suryakencana di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Surat edaran ditetapkan di Cibodas pada 6 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Balai Besar TNGGP, Sadatta Noor Adirahmanta.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penutupan berlaku untuk seluruh jalur pendakian yang berada di kawasan TNGGP. Penghentian sementara aktivitas pendakian dilakukan agar proses penanganan kebakaran dapat berlangsung secara maksimal tanpa terganggu aktivitas wisata, sekaligus meminimalkan potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.
BBTNGGP menyatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi calon pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan pegiat alam bebas, serta mendukung efektivitas operasi penanganan kebakaran di kawasan konservasi.
Bagi calon pendaki yang telah melakukan pemesanan tiket pada periode 7–11 Agustus 2026, Balai Besar TNGGP akan memfasilitasi proses pengembalian dana (refund). Tautan pengajuan refund akan dikirim melalui WhatsApp resmi kepada ketua kelompok yang melakukan pendaftaran.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center BBTNGGP di nomor 0811-9155-815, atau melalui akun media sosial resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Salinan surat edaran juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, aparat TNI-Polri, serta sejumlah instansi terkait guna memperkuat koordinasi penanganan kebakaran di kawasan Gunung Gede Pangrango.
Balai Besar TNGGP mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan penutupan sementara tersebut dan tidak melakukan aktivitas pendakian hingga masa penutupan berakhir atau terdapat pemberitahuan resmi berikutnya. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran sehingga kondisi kawasan segera pulih dan aktivitas pendakian dapat kembali dibuka secara aman.
Sumber: Surat Edaran Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor SE.18 Tahun 2026 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian dalam Rangka Penanganan Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, ditetapkan di Cibodas pada 6 Agustus 2026.
(Bet)
Penulis: Bet Indrayama