JAKARTA,DETIKSATU.COM || Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan pembacaan dakwaan ulang terhadap terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Penundaan diundur selama sepekan. Sehingga proses meja hijau diagendakan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penundaan sidang hari ini alasannya karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati berhalangan hadir pada waktu yang sebelumnya ditentukan. "Untuk sidang dokter Tifa, semula dijadwalkan tanggal 6 Agustus 2026, ditunda menjadi tanggal 13 Agustus 2026," kata Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi detiksatu.com pada Kamis (6/8/2026).
Immanuel menjelaskan alasan penundaan selama sepekan sidang pembacaan dakwaan, karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang dalam tugas kedinasan. "Hakim ketua majelis berhalangan, sedang mengikuti ujian kedinasan," ujarnya.
Sebelumnya, pelimpahan berkas ini kembali dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr. Tifa. Dengan putusan sela tersebut, persidangan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum menerima kembali berkas perkara, surat dakwaan, serta barang bukti. Seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan jaksa masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

