CIANJUR,DETIKSATUMCOM || Dewan Pimpinan Kabupaten Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPK SPRI) Kabupaten Cianjur meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur meninjau kembali kebijakan penghentian pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan penonaktifan sebagian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul berlakunya Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 4007/X/2026 sejak 1 Agustus 2026 yang mengatur penghentian pembiayaan sebagian kepesertaan JKN oleh pemerintah daerah.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Rabu (5/8/2026), DPK SPRI menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang selama ini menjadi peserta JKN yang dibiayai APBD.
Ketua DPK SPRI Kabupaten Cianjur, Rudi Agan, mengatakan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang perlu dijamin melalui kebijakan pemerintah.
"Kesehatan adalah hak masyarakat, bukan kemewahan. Kami meminta pemerintah daerah mengaktifkan kembali kepesertaan UHC dan JKN yang dinonaktifkan agar masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan," kata Rudi dalam pernyataan tertulis.
Menurut DPK SPRI, sekitar 120.000 peserta disebut terdampak oleh kebijakan tersebut. Organisasi itu juga mengaku menerima laporan dari sejumlah warga yang baru mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak lagi aktif saat hendak memperoleh pelayanan kesehatan.
SPRI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan yang belum memiliki alternatif pembiayaan layanan kesehatan.
Selain meminta pengaktifan kembali kepesertaan yang dinonaktifkan, DPK SPRI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan agar tidak mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan DPK SPRI maupun penjelasan terkait alasan penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 4007/X/2026. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemerintah daerah untuk melengkapi informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)

