CIANJUR,DETIKSATU.COM || Proses perizinan rencana pembangunan peternakan ayam di Kampung Angke, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah Pemerintah Desa Kubang dan Kecamatan Sukaresmi menyatakan belum menerima tembusan dokumen perizinan secara lengkap dari pihak pengelola.
Kepala Desa Kubang, Agus Supyan Hidayat, mengatakan pemerintah desa telah menerbitkan surat pengantar terkait rencana pembangunan tersebut. Surat itu disebut telah ditandatangani oleh warga.
“Pengantar dari desa ada,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Agus menjelaskan, surat yang diterbitkan pemerintah desa merupakan surat pengantar yang telah ditandatangani warga. Namun, hingga saat ini Pemerintah Desa Kubang belum menerima tembusan dokumen perizinan lengkap dari pihak proyek.
“Yang sudah ditandatangani oleh warga,” ujar Agus.
Menurut Agus, proses pengurusan perizinan proyek selanjutnya dilakukan oleh pihak pemrakarsa pembangunan.
Camat Sukaresmi Aziz Muslim, S.STP, M.AP, mengatakan pemerintah kecamatan terbuka terhadap investasi yang masuk ke wilayah Sukaresmi. Namun, setiap rencana pembangunan harus memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Aziz mengatakan pemenuhan dokumen perizinan diperlukan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami sangat welcome terhadap investor yang datang ke Sukaresmi untuk mengembangkan wilayah. Namun, kami menekankan agar seluruh perizinan dikantongi terlebih dahulu, mulai dari izin lingkungan dari masyarakat setempat hingga dokumen resmi dari Dinas Perizinan (DPMPTSP),” kata Aziz.
Terkait rencana pembangunan peternakan ayam di Desa Kubang, Aziz mengatakan pihak kecamatan baru memperoleh informasi secara lisan mengenai proses persetujuan atau dukungan lingkungan masyarakat.
Pihak kecamatan, kata dia, belum menerima salinan dokumen resmi yang lengkap terkait perizinan proyek tersebut. Dokumen yang disebut antara lain berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pertimbangan teknis, serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan kegiatan.
Informasi mengenai luas lahan dan kapasitas produksi peternakan juga masih menunggu data resmi dari pihak pemrakarsa.
Perwakilan Humas dan Pengelola Lapangan proyek, Dadang, menyampaikan klarifikasi mengenai proses perizinan. Ia mengatakan pengurusan dokumen telah berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan dan saat ini mencapai sekitar 90 persen.
Menurut Dadang, dokumen yang masih menunggu penerbitan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara sejumlah rekomendasi teknis lainnya disebut telah selesai.
“Perizinan kami sudah berjalan sekitar tiga sampai empat bulan. Saat ini prosesnya sudah 90 persen, tinggal menunggu penerbitan PBG. Rekomendasi teknis lain seperti Pertek BPN, rekomendasi peil banjir dari BPBD, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) semuanya sudah selesai,” ujar Dadang.
Dadang mengatakan proyek tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas sekitar 6,8 hektare yang menurutnya telah dibebaskan.
Ia menyebut sekitar 20 persen dari luas lahan akan digunakan untuk bangunan fisik, sedangkan bagian lainnya akan diperuntukkan sebagai kawasan hijau.
“Lahannya sekitar 6,8 hektare. Untuk bangunan fisik hanya sekitar 20 persen, sedangkan sisanya akan menjadi kawasan hijau,” katanya.
Dadang mengakui salinan fisik dokumen perizinan belum disampaikan kepada Pemerintah Desa Kubang dan Kecamatan Sukaresmi.
Ia mengatakan komunikasi dengan masyarakat telah dilakukan melalui sosialisasi dan silaturahmi dengan tokoh masyarakat setempat sebelum kegiatan penataan lahan.
“Secara lisan dan silaturahmi dengan tokoh masyarakat setempat sudah kami lakukan. Hanya saja, salinan fisik dokumen memang belum sempat kami serahkan ke pihak desa dan kecamatan,” ujar Dadang.
Pihak pengelola, kata dia, telah menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menyampaikan dokumen yang dimiliki.
“Kami sudah agendakan untuk segera menghadap dan menyerahkan berkas resmi dalam waktu dekat,” katanya.
Hingga Kamis (20/8/2026), keterangan Pemerintah Desa Kubang dan Kecamatan Sukaresmi menunjukkan bahwa tembusan dokumen perizinan lengkap belum diterima di tingkat pemerintahan setempat. Di sisi lain, pihak pengelola menyatakan proses perizinan telah mencapai sekitar 90 persen dan masih menunggu penerbitan PBG.
Status penerbitan dan keabsahan setiap dokumen perizinan selanjutnya mengacu pada dokumen resmi serta kewenangan instansi penerbit sesuai ketentuan yang berlaku.(Bet)