Permohonan Informasi Tak Dipenuhi, Masyarakat Batang Lapu Layangkan Keberatan, Polemik Lahan PT BPP Berlanjut

Permohonan Informasi Tak Dipenuhi, Masyarakat Batang Lapu Layangkan Keberatan, Polemik Lahan PT BPP Berlanjut

Agustus 11, 2026 | Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T13:45:06Z
Pasaman Barat,detiksatu.com || Polemik lahan antara masyarakat Jorong Batang Lapu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, dengan PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) kembali memasuki babak baru.

Kelompok Petani Warga Masyarakat Batang Lapu resmi melayangkan surat keberatan atas jawaban PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Senin (10/8/2026).

Surat tersebut ditujukan kepada Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, sebagai tindak lanjut atas jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang sebelumnya diajukan masyarakat pada 16 Juli 2026.

Dalam surat keberatan, masyarakat menilai jawaban PPID belum memenuhi substansi informasi yang mereka mohonkan. Karena itu, masyarakat meminta agar permohonan tersebut kembali ditelaah dan ditanggapi sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.

Perwakilan masyarakat Batang Lapu, Agus Nedi, menyampaikan bahwa langkah keberatan ditempuh untuk memperoleh kejelasan informasi dan dokumen pertanahan melalui jalur resmi.

“Harapan kami, informasi yang dimohonkan dapat ditanggapi secara substantif sehingga persoalan pertanahan yang kami perjuangkan dapat dilihat berdasarkan dokumen dan data resmi, karena dilapangan masih terjadi salingk kalimat lahan bahkan sudah masuk proses hukum” ujar Agus nedi

Masyarakat berharap dokumen yang dimohonkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Pasaman Barat.

Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, Bupati Pasaman Barat, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Dalam suratnya, masyarakat juga menyatakan apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, mereka siap menempuh mekanisme Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Pengajuan keberatan ini berlangsung di tengah proses hukum terkait persoalan lahan Batang Lapu yang masih berjalan. Namun, masyarakat tetap menempuh jalur keterbukaan informasi untuk memperoleh data dan dokumen resmi yang mereka anggap penting dalam memperjelas persoalan tersebut.

Sebelumnya, persoalan lahan Batang Lapu juga telah disampaikan masyarakat dalam audiensi bersama Bupati Pasaman Barat pada 3 Agustus 2026. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat maupun pihak PT BPP belum memberikan tanggapan resmi kepada redaksi terkait pemberitaan ini. Redaksi detiksatu.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Riski Habibi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permohonan Informasi Tak Dipenuhi, Masyarakat Batang Lapu Layangkan Keberatan, Polemik Lahan PT BPP Berlanjut

Trending Now