SERANG,DETIKSATU.COM || Pihak KB Asa’Billah membantah tudingan bahwa pihak sekolah melaporkan persoalan terkait KB Asa’Billah kepada akun TikTok yang dikenal dengan nama Abah80.
Pihak sekolah menegaskan tidak pernah memberikan laporan kepada akun tersebut. Bahkan, munculnya konten mengenai KB Asa’Billah di media sosial justru dinilai membuat persoalan menjadi ramai dan berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Bantahan tersebut disampaikan Asep Rizal bersama istrinya, Rodiah, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (27/8/2026).
“Kami tidak merasa sama sekali melaporkan ke TikTok Abah80. Bahkan kami merasa keberatan sekolah kami menjadi ramai di TikTok. Kami tidak pernah melakukan laporan seperti yang disebutkan,” ujar Asep.
Ketua RW Juga Bantah Pernah Melapor
Bantahan serupa disampaikan salah seorang Ketua RW yang merupakan keluarga Rodiah. Ia mengaku tidak pernah memberikan informasi maupun laporan mengenai persoalan KB Asa’Billah kepada akun TikTok Abah80.
“Jangankan melaporkan, kenal saja tidak. Orangnya juga tidak pernah datang ke sini. Tiba-tiba muncul di TikTok,” tegasnya.
Menurut pihak sekolah, hingga kini belum diketahui secara pasti siapa yang pertama kali memberikan informasi mengenai persoalan KB Asa’Billah kepada akun tersebut.
Asep kemudian menyebut pihak lain yang menurutnya perlu dikonfirmasi terkait sumber informasi tersebut.
“Takutnya dari pihak pelaksana yang melaporkan. Pak Amin coba ditanya,” ujarnya.
Amin Bantah Pernah Melaporkan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Amin juga membantah pernah melaporkan persoalan KB Asa’Billah kepada Abah80.
“Saya tidak kenal orangnya. Yang mana Abah80? Saya juga tahu setelah muncul di TikTok tentang KB Asa’Billah. Setelah itu baru saya komentar karena kenalan,” kata Amin.
Dengan adanya bantahan dari pihak sekolah, Ketua RW, dan Amin, sumber awal informasi yang kemudian muncul dalam konten Abah80 masih belum diketahui secara pasti.
Karena itu, informasi mengenai siapa yang pertama kali menyampaikan laporan atau informasi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Tudingan Wartawan Minta Rp2 Juta Juga Dibantah
Polemik juga berkembang setelah beredar narasi di media sosial yang menyebut adanya oknum wartawan yang diduga meminta uang sebesar Rp2 juta.
Namun, Asep secara tegas membantah adanya permintaan uang dari wartawan kepada pihak sekolah.
“Tidak ada yang meminta uang kepada pihak sekolah,” kata Asep.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan pihak sekolah yang telah dikonfirmasi, tudingan mengenai adanya wartawan yang meminta uang Rp2 juta belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk memastikan informasi tersebut, diperlukan keterangan yang jelas mengenai siapa yang diduga meminta uang, kepada siapa permintaan itu disampaikan, kapan peristiwa tersebut terjadi, serta bukti yang dapat mendukung tudingan tersebut.
Jangan Generalisasi Wartawan dan LSM
Polemik ini menjadi perhatian karena narasi yang beredar di media sosial berpotensi menyeret nama wartawan, media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara luas.
Apabila memang terdapat individu yang diduga melakukan tindakan tidak profesional, persoalan sebaiknya diarahkan kepada pihak yang bersangkutan berdasarkan identitas dan bukti yang jelas.
Dugaan terhadap satu atau beberapa individu tidak semestinya digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan, media atau LSM melakukan tindakan yang sama.
Kritik terhadap wartawan, media maupun LSM merupakan bagian dari ruang publik. Namun, kritik perlu dibedakan dari tuduhan terhadap individu atau kelompok yang belum didukung fakta dan bukti yang memadai.
Kritik Harus Berbasis Fakta
Media sosial memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, ketika sebuah konten memuat tudingan terhadap individu atau kelompok mengenai suatu perbuatan yang berpotensi merugikan nama baik, informasi tersebut semestinya disampaikan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, termasuk hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila terdapat konten media sosial yang dianggap memuat tudingan merugikan, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki.
Diharapkan Tidak Menjadi Konflik Baru
Polemik mengenai KB Asa’Billah diharapkan tidak berkembang menjadi konflik antara pihak sekolah, wartawan, media, LSM maupun masyarakat.
Hal yang perlu diperjelas adalah siapa yang pertama kali memberikan informasi kepada Abah80, informasi apa yang disampaikan, serta apakah benar terdapat permintaan uang sebesar Rp2 juta sebagaimana narasi yang beredar.
Jika memang terdapat bukti adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, persoalan tersebut sebaiknya diungkap secara proporsional dengan menyebut pihak yang bertanggung jawab dan ditempuh melalui mekanisme yang tepat.
Sebaliknya, apabila suatu tudingan tidak didukung bukti yang memadai, informasi tersebut sebaiknya tidak disampaikan seolah-olah telah menjadi fakta.
Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan verifikasi, bukan berkembang menjadi pertentangan antarpihak.
Kritik tetap diperlukan, tetapi harus berbasis fakta. Begitu pula setiap pihak yang menyampaikan informasi di ruang publik perlu siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun konten terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
(Jul)