JEMBER , detiksatu.com || Rencana Pemerintah Kabupaten Jember menggunakan pembiayaan daerah sebesar Rp786,573 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kembali mendapat sorotan. Kali ini, kebijakan tersebut dinilai bukan semata soal menambah kewajiban daerah, tetapi pilihan fiskal untuk mengejar pembangunan ketika kemampuan APBD dinilai belum cukup membiayai seluruh kebutuhan secara bersamaan.
Penilaian itu disampaikan advokat sekaligus pengamat hukum publik Anasrul, S.H., C.I.L., C.Med.
Menurutnya, rencana pembiayaan dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027 masih memiliki dasar hukum dan secara fiskal dapat dipertanggungjawabkan sepanjang pelaksanaannya dikawal dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Anasrul menyoroti struktur APBD Jember 2027 yang diproyeksikan memiliki belanja sekitar Rp5,5 triliun, sementara pendapatan berada di kisaran Rp4,5 triliun.
Dengan demikian, terdapat kebutuhan pembiayaan sekitar Rp1 triliun.
Pemkab Jember menyiapkan SiLPA sekitar Rp200 miliar dan pembiayaan melalui PT SMI sebesar Rp786,573 miliar untuk menutup kebutuhan tersebut.
Namun, menurut Anasrul, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya pinjaman.
Yang lebih penting adalah ke mana uang tersebut dibelanjakan dan apakah manfaat yang dihasilkan mampu mengimbangi biaya pembiayaan.
“Pinjaman ini tidak diarahkan untuk membiayai belanja rutin. Seluruhnya ditempatkan pada belanja modal yang menghasilkan aset dan pelayanan publik,” ujarnya.
Dari sisi manfaat pembangunan, dana tersebut dirancang untuk tiga sektor utama.
Porsi terbesar, Rp400 miliar, diarahkan untuk infrastruktur jalan. Anggaran itu ditargetkan menangani sekitar 527,68 kilometer jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.
Perbaikan infrastruktur jalan dinilai tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pengguna jalan.
Dampaknya juga menyentuh aktivitas ekonomi masyarakat, terutama distribusi hasil pertanian.
Anasrul memperkirakan peningkatan kualitas jalan dapat menekan biaya logistik hasil panen masyarakat hingga Rp54,75 miliar setiap tahun.
“Jalan merupakan urat nadi ekonomi masyarakat. Ketika distribusi lebih cepat dan biaya angkut turun, manfaatnya tidak berhenti pada infrastruktur, tetapi masuk ke aktivitas ekonomi warga,” katanya.
Sektor kedua adalah penerangan jalan umum dengan alokasi Rp200 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk membangun sekitar 12.400 titik PJU tenaga surya yang tersebar di 226 desa dan 22 kelurahan.
Menurut kajian tersebut, penerangan di kawasan permukiman dan jalur ekonomi berpotensi mendorong aktivitas masyarakat pada malam hari.
Perputaran ekonomi UMKM bahkan diproyeksikan mencapai sekitar Rp297,6 miliar per tahun.
Sementara Rp186,573 miliar lainnya diarahkan ke sektor kesehatan.
Dana itu diperuntukkan bagi penguatan dua rumah sakit daerah, yakni RSD dr. Soebandi sebesar Rp130 miliar dan RSD Balung Rp56,573 miliar.
Pengembangan mencakup gedung, penambahan kapasitas sekitar 200 tempat tidur, serta modernisasi peralatan medis.
Di titik inilah Anasrul melihat pembiayaan tersebut memiliki peluang menghasilkan efek ekonomi sekaligus pelayanan publik.
Salah satu argumen yang digunakan adalah perbandingan antara biaya pinjaman dan potensi kenaikan harga pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan kalkulasi TAPD Jember per Juni 2026, kenaikan harga sektor pekerjaan umum disebut mencapai 2,22 persen per bulan atau sekitar 26,64 persen secara tahunan. Sementara bunga pembiayaan PT SMI disebut berada pada kisaran 6 persen per tahun.
Dengan asumsi tersebut, penundaan pembangunan selama dua tahun berpotensi meningkatkan kebutuhan biaya konstruksi hingga sekitar Rp474,703 miliar.
Angka tersebut disebut jauh lebih besar dibandingkan estimasi total bunga pinjaman selama empat tahun yang berada di kisaran Rp117,98 miliar.
Dari perbandingan itu, Anasrul menghitung terdapat potensi efisiensi sekitar Rp356,71 miliar apabila pembangunan dilakukan lebih awal dibandingkan menunggu kemampuan anggaran daerah terkumpul.
“Dalam konteks ini, yang harus dihitung bukan hanya bunga pinjaman. Ada biaya kesempatan ketika pembangunan ditunda. Jika harga konstruksi terus meningkat, menunggu justru bisa menjadi lebih mahal,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai skema tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor kehati-hatian.
Karena itu, mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembiayaan.
Secara regulasi, rencana tersebut disebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta PMK Nomor 178 Tahun 2022.
Dari sisi rasio kewajiban, batas maksimal cicilan yang diperbolehkan disebut mencapai 15 persen dari pendapatan APBD. Berdasarkan simulasi yang disampaikan, rasio kewajiban angsuran Jember rata-rata berada di sekitar 3,65 persen, dengan posisi tertinggi sekitar 4,30 persen pada 2027.
Artinya, menurut Anasrul, beban pembiayaan masih berada jauh di bawah ambang batas regulasi.
Pemkab Jember juga memilih tenor empat tahun, yakni 2027 hingga 2030. Skema tersebut membuat kewajiban pembiayaan ditargetkan selesai sebelum berakhirnya periode tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintahan berikutnya.
Untuk sektor kesehatan, sekitar Rp50 miliar per tahun disebut akan ditopang dari peningkatan pendapatan operasional BLUD RSD dr. Soebandi dan RSD Balung. Sedangkan kebutuhan pembayaran sektor jalan dan PJU sekitar Rp193,8 miliar per tahun direncanakan ditopang APBD melalui efisiensi belanja barang dan jasa serta peningkatan PAD.
Di tengah munculnya pandangan berbeda dari sejumlah fraksi di DPRD Jember, termasuk PKS, PDI Perjuangan, dan PKB, Anasrul menilai pembahasan pembiayaan daerah semestinya tidak berhenti pada pro-kontra politik.
Menurut dia, publik perlu melihat tiga hal secara bersamaan: kemampuan membayar, manfaat pembangunan, dan sistem pengawasan.
“Yang harus diuji adalah datanya. Berapa kemampuan daerah membayar, apa aset yang dihasilkan, dan bagaimana memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai peruntukan,” tegasnya.
Ia menyebut terdapat empat lapis pengawasan yang dapat digunakan.
Pertama, DPRD melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap progres proyek.
Kedua, pengawasan Inspektorat Daerah, BPKP Perwakilan Jawa Timur, dan BPK RI.
Ketiga, pencairan dana dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan fisik. Keempat, transparansi dokumen seperti RAB serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan pola tersebut, menurut Anasrul, pinjaman daerah tidak semestinya dilihat hanya sebagai penambahan utang.
“Kalau dana digunakan untuk aset produktif, pelayanan dasar diperkuat, kemampuan membayar terukur, dan pengawasannya ketat, maka pembiayaan dapat menjadi instrumen percepatan pembangunan. Tetapi kontrol publik dan DPRD tetap menjadi kunci,” pungkasnya.
(Wiwik)