Portal Adat Berdiri, Sinyal Kesabaran Warga Bekuan Luyang terhadap PT HPI Mulai Habis

Portal Adat Berdiri, Sinyal Kesabaran Warga Bekuan Luyang terhadap PT HPI Mulai Habis

Selasa, 04 Agustus 2026 | Selasa, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T17:20:43Z
Sintang,detiksatu.com || Masyarakat adat Desa Bekuan Luyang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, menggelar ritual adat dan memasang portal adat sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian dari PT HPI. Aksi tersebut berlangsung pada Senin (3/8/2026) dan dihadiri Temenggung Adat Dayak Desa Bekuan Luyang, unsur Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang, serta disaksikan perwakilan perusahaan.

Berdasarkan keterangan masyarakat, tuntutan yang disampaikan meliputi penyelesaian Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), serta klaim adanya lahan masyarakat yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT HPI namun telah dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit.
Masyarakat mengklaim lahan tersebut telah ditanami bahkan hasilnya telah dipanen. Oleh karena itu, warga meminta perusahaan membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan secara terbuka dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam prosesi tersebut, Temenggung Adat Dayak Desa Bekuan Luyang menyampaikan bahwa portal adat akan tetap dipasang hingga tuntutan masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian. Menurutnya, ritual adat yang dilaksanakan merupakan bagian dari tradisi sakral masyarakat Dayak sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan penjaga alam.

Prosesi adat dilaksanakan menggunakan seekor babi beserta perlengkapan adat lainnya sesuai tradisi yang berlaku di wilayah tersebut.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Sintang, Kantor ATR/BPN, Dinas Perkebunan, serta instansi terkait untuk memediasi para pihak dan melakukan penelusuran terhadap klaim lahan yang disebut berada di luar HGU perusahaan. Warga berharap apabila hasil verifikasi menunjukkan klaim tersebut benar, hak-hak masyarakat dapat dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan diharapkan mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan serta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi dasar pengaturan hak atas tanah, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Adapun penetapan batas HGU maupun status suatu bidang tanah merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pengukuran dan penelitian dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan, PT HPI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat, baik mengenai GRTT, pelaksanaan CSR, maupun klaim lahan yang disebut berada di luar HGU perusahaan. detiksatu.com telah memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT HPI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Portal Adat Berdiri, Sinyal Kesabaran Warga Bekuan Luyang terhadap PT HPI Mulai Habis

Trending Now