Mentawai,detiksatu.com ll Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Agustinus Zai atau Pak Zai, meminta agar peran lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, dan wartawan dipahami secara jelas. Menurutnya, masing-masing memiliki ruang kerja dan tanggung jawab yang berbeda.
Ia mengatakan, perhatian perlu diberikan ketika seseorang menjalankan lebih dari satu aktivitas yang memiliki kepentingan berbeda, terlebih jika kegiatan tersebut berkaitan dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Kondisi seperti itu, menurutnya, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah publik.
Pak Zai juga menyinggung kemungkinan munculnya persoalan apabila pelaku jurnalistik mempunyai keterkaitan pekerjaan atau kepentingan dengan pihak kontraktor maupun kegiatan proyek yang kemudian masuk dalam pemberitaan. Ia menilai situasi tersebut patut dilihat secara objektif untuk memastikan tidak ada kepentingan pribadi yang memengaruhi pemberitaan.
“Kita harus melihat dulu posisi dan perannya. Setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing, sementara wartawan juga terikat pada aturan dan etika profesi. Jangan sampai peran yang berbeda justru bercampur dan menimbulkan persoalan, kata Pak Zai.
Menurutnya, pers mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan ikut mengawasi jalannya kepentingan publik. Karena itu, sikap bebas dari tekanan maupun kepentingan tertentu menjadi bagian penting dalam pekerjaan jurnalistik.
Ia menilai hubungan bisnis dengan pihak yang menjadi sumber atau objek pemberitaan dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai objektivitas seorang wartawan. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa hal tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran tanpa adanya bukti yang jelas.
Pak Zai menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan semacam itu harus dilakukan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Ia tidak ingin persoalan yang melibatkan individu tertentu kemudian membuat citra seluruh insan pers ikut terdampak.
Kita tidak boleh menggeneralisasi. Masih banyak wartawan yang bekerja dengan baik dan menjaga aturan profesinya. Kalau ada persoalan, tentu yang harus dilihat adalah tindakan dan fakta yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap wartawan berkewajiban menjalankan tugas dengan mengacu pada ketentuan dan kode etik jurnalistik. Jika muncul dugaan pelanggaran, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui prosedur yang tepat dan tidak hanya berdasarkan penilaian sepihak.
Dalam persoalan yang menyangkut praktik pers, mekanisme yang tersedia melalui Dewan Pers dapat menjadi salah satu jalur untuk menilai dan menangani pengaduan terkait karya maupun kegiatan jurnalistik.
Ia berharap pembahasan mengenai peran ganda dan potensi kepentingan yang saling beririsan dapat menjadi evaluasi bagi berbagai pihak di Mentawai. Menurutnya, keterbukaan dan kejelasan posisi masing-masing pihak penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Harapan kita tentu pers di Mentawai terus berkembang secara profesional dan tetap dipercaya masyarakat. Kalau memang ada persoalan, mari disampaikan dan dibuktikan berdasarkan data, sehingga penyelesaiannya tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Ia mengajak pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan kalangan pers untuk membangun komunikasi yang terbuka serta menjaga ruang publik dari praktik yang dapat menimbulkan kecurigaan atau konflik kepentingan.
Menurutnya, fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun pekerjaan proyek tetap diperlukan. Namun, fungsi tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghormati batas peran masing-masing, sehingga kepentingan masyarakat tetap menjadi hal utama dan tidak ada pihak yang dirugikan. (Devi)