Puluhan warga Dusun II,Desa Pujomulyo Sunggal menggelar unjuk rasa (unras) di Polda Sumatera Utara

Puluhan warga Dusun II,Desa Pujomulyo Sunggal menggelar unjuk rasa (unras) di Polda Sumatera Utara

Agustus 12, 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T07:31:12Z
Medan,detiksatu.com || Ratusan massa yang terdiri dari warga dan mahasiswa serta tokoh agama (pendeta) Melakukan orasi aksi damai serta membawa spanduk bertuliskan “Kami Minta Supaya Dibebaskan Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun. Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil. Tegakkan Supremasi Hukum Jangan Tumpul Keatas Tajam Kebawah. Kembalikan Hak Kami, Untuk Menghirup Udara Sehat dan Bersih, Menolak Kebisingan dan Limbah PT Leo Senin,10/08/2026

Dalam orasinya, Kuasa Hukum warga, Pita Sitorus SH, menjelaskan kekecewaan warga terhadap penegakkan hukum terhadap Pabrik Sawit, PT Leo Mas.
“Kami memohonkan kepada Bapak Kapolri, Jenderal Sigit. Pak, kami sudah banyak melakukan surat menyurat, bahkan sudah dapat rekomendasi dari DPRD Deli Serdang, bahkan sudah melayangkan surat ke Ombudsman, LPSK, Kapolri, Kapolda, Ditkrimsus Polda Sumut dan dinas-dinas yang terkait perizinan dan kami sudah RDP di Kantor DPRD Deli Serdang.

Ironisnya, warga sudah terlalu lama tinggal dikawasan itu hampir 40 tahun, dan masyarakat sudah berjuang selama satu tahun mengalami dampak limbah tersebut dan berharap adanya pengurangan pencemaran pabrik, dan mirisnya saat masyarakat menggelar aksi didepan perusahaan dengan membakar ban diluar perusahaan malah salah seorang warga di amankan ucap Novita".

Mereka hanya menyampaikan haknya untuk menghirup udara bersih dan sehat,” ujar Pita Sitorus.

Lebih jauh, ia menyayangkan kronologis penegakkan hukum dan penahanan dua orang warga yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan.

“Pada tanggal 14 Juli 2026 Susanto Marbun ditangkap sewaktu datang ke ladangnya. Pada pemanggilan pertama sudah dihadirinya, diminta keterangan sudah (kooperatif). Selanjutnya pada tanggal 15, bapak Sintua Abdul Haris Marbun dan istrinya mendatangi Polrestabes Medan untuk diperiksa berdasarkan arahan dari pihak DPRD, kepolisian dan instansi terkait. Setelah diperiksa 1 kali dalam 4 jam dijemputlah.

Ternyata menjadi bencana ini bagi Bapak Sintua Abdul Haris Marbun dia ikut ditangkap. Dan saat itu dari atas ke bawah diantar oleh oknum polisi supaya menjumpai Penyidik ternyata dipaksa mebeken-neken, dia gak ngerti hukum, lalu langsung dipaksa untuk BAP tanpa pendampingan hukum (pengacara),” bebernya.

“Tolong kami Pak Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes Medan segera tegakkan hukum berkeadilan. 

Selanjutnya, ratusan massa dan warga yang menggelar unras damai di Polda Sumut membubarkan diri dengan tertib dan penuh kekecewaan.
Reporter :M Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puluhan warga Dusun II,Desa Pujomulyo Sunggal menggelar unjuk rasa (unras) di Polda Sumatera Utara

Trending Now