Ribuan Massa BPP-KNPB Gabungan OKP-SIPAYUNG Gelar Aksi Damai Di Wamena, Soroti Pelanggaran Ham Dan Perjanjian New York 15 Agustus 2026

PIMPINAN DAN ANGGOTA BESERTA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG Mengucapkan: DIRGAHAYU REPUBLIK I

Ribuan Massa BPP-KNPB Gabungan OKP-SIPAYUNG Gelar Aksi Damai Di Wamena, Soroti Pelanggaran Ham Dan Perjanjian New York 15 Agustus 2026

Agustus 15, 2026 | Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T09:40:11Z
WAMENA,DETIKSATU.COM || Ribuan massa dari Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) bersama Gabungan OKP-Sipayung menggelar aksi damai di Wamena, Sabtu (15/8/2026).

Aksi ini menyoroti situasi kemanusiaan dan pelanggaran HAM di Tanah Papua sekaligus memperingati Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Pantauan di lapangan, massa mulai berkumpul sejak pukul 06.00 WIT di sejumlah titik. Di antaranya Jalan Bhayangkara, Potikelek, Misi, dan Pasar Baru. Aksi kemudian bergerak menuju Kantor DPR Provinsi Papua Pegunungan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Tolak Perjanjian New York 1962

Dalam orasinya di halaman Kantor DPR Papua Pegunungan, Ketua Umum BPP-KNPB Agus Kossay menyampaikan pernyataan sikap politik. Ia menilai Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan Perjanjian Roma 30 September 1962 tidak melibatkan Orang Asli Papua sebagai subjek pemilik wilayah.

“Perjanjian itu ditandatangani Belanda, Indonesia, Amerika Serikat, dan disaksikan PBB tanpa melibatkan rakyat Papua. Inti penyerahannya kepada UNTEA. Kemudian Pepera 1969 menggunakan sistem perwakilan 1025 orang di bawah tekanan militer,” Dalam orasinya, Agus Kossay.

Ia juga menyoroti dampak 21 operasi militer di Papua sejak 1961-2026 yang disebut telah memakan korban jiwa, serta data pengungsi dan jumlah personel TNI-Polri di Papua meningkat. 

Dalam pernyataan sikapnya, BPP-KNPB menyampaikan 7 tuntutan utama:
1. Mengakui hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua berdasarkan HAM dan hukum internasional.
2. Mendesak Komisi IV Majelis Umum PBB mencabut Resolusi PBB No. 1752 yang mengesahkan Perjanjian New York 1962.
3. Menolak hasil Pepera 1969 dan mendesak peninjauan kembali Resolusi PBB No. 2504.
4. Meminta ICRC dan lembaga kemanusiaan internasional mendesak Indonesia membuka akses bantuan ke Papua.
5. Mendesak Pemerintah RI, TNI-Polri dan TPNPB mencari solusi damai penyelesaian akar konflik di Papua 
6. Mendesak pencabutan UU Otsus No. 21 Tahun 2001 dan pemberian hak referendum.
7. Membatalkan vonis hukuman mati terhadap Karel Fatem dan memperlakukannya sebagai tawanan perang sesuai Konvensi Jenewa.

Aspirasi Diterima DPR Papua Pegunungan

Setelah orasi, Ketua BPP-KNPB Agus Kossay secara resmi menyerahkan dokumen aspirasi kepada pimpinan DPR Provinsi Papua Pegunungan. 

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui DPR menerima aspirasi tersebut. Dalam tanggapannya, pihak DPR menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa aksi hari ini sesuai mekanisme yang berlaku.

Agus Kossay mengapresiasi aparat keamanan dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang telah memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Hari ini kami lakukan aksi dengan damai, aman dan di bawah pengawalan aparat. Ke depan kami harap tetap seperti ini,” tegasnya.

Aksi berakhir sekitar siang dengan massa membubarkan diri secara tertib.

Reporter. Saranus kogoya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ribuan Massa BPP-KNPB Gabungan OKP-SIPAYUNG Gelar Aksi Damai Di Wamena, Soroti Pelanggaran Ham Dan Perjanjian New York 15 Agustus 2026

Trending Now