SERANG,DETIKSATU.COM || Konten akun TikTok bernama Abah80 yang menyinggung dugaan adanya “oknum media” dan “oknum LSM” kembali menjadi sorotan. Salah satu kontennya menyebut adanya pihak yang mengatasnamakan media dan diduga meminta uang sebesar Rp2 juta kepada pihak PAUD Asa Billah, Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Dalam konten tersebut juga disebutkan bahwa uang Rp2 juta itu diminta untuk dikembalikan, disertai narasi bahwa apabila tidak dikembalikan maka pihak yang bersangkutan akan dipenjarakan.
Namun, ketika awak media melakukan penelusuran langsung untuk memastikan informasi tersebut, pihak PAUD Asa Billah justru memberikan keterangan berbeda.
Kepala PAUD Asa Billah mengaku tidak mengenal sosok maupun akun TikTok Abah80. Ia juga menegaskan tidak pernah mengadukan persoalan mengenai dugaan permintaan uang Rp2 juta kepada Abah80.
“Kami sama sekali tidak mengenal siapa itu Abah80, apalagi mengadu. Siapa dia? Main TikTok juga saya tidak bisa,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Asep Rizal, suami Kepala PAUD Asa Billah, saat ditemui wartawan di kediamannya pada Kamis (27/8/2026).
Abah80 Belum Ungkap Sumber Informasi
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Abah80 melalui WhatsApp pada Jumat (28/8/2026).
Dalam komunikasi tersebut, Abah80 belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang menjadi sumber informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp2 juta tersebut. Ia justru mempertanyakan legalitas wartawan yang melakukan konfirmasi.
Setelah legalitas wartawan ditunjukkan, Abah80 tetap belum memberikan penjelasan mengenai siapa sumber informasi maupun bukti yang menjadi dasar pernyataan dalam konten TikTok tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: jika benar terdapat pihak yang mengatasnamakan media dan meminta uang Rp2 juta, siapa pihak tersebut dan dari mana informasi tersebut diperoleh?
Sebab, pihak yang disebut sebagai pihak yang mengadu justru menyatakan tidak pernah memberikan pengaduan kepada Abah80.
“Oknum” Jangan Menjadi Generalisasi
Sejumlah pekerja media dan aktivis LSM menilai penggunaan istilah “oknum” harus disertai informasi yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa tindakan individu tertentu merupakan representasi seluruh wartawan aDan organisasi masyarakat.
Apabila memang terdapat individu yang melakukan tindakan melanggar hukum atau kode etik, identitas dan perbuatannya semestinya dapat dibuktikan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut belum terverifikasi, publikasi melalui media sosial secara berulang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan maupun LSM secara keseluruhan.
Kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi di ruang digital merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.
Publik Menunggu Kejelasan
Persoalan ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Jika benar ada “oknum media” yang meminta uang Rp2 juta, siapa orangnya? Dari media mana? Kapan kejadian tersebut terjadi? Kepada siapa uang diminta? Apa bukti transaksinya? Dan siapa yang menjadi sumber informasi Abah80?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar persoalan tidak berhenti pada narasi “katanya” atau tuduhan yang beredar di media sosial.
Terlebih, pihak PAUD Asa Billah yang disebut dalam konten justru telah menyatakan secara terbuka bahwa mereka tidak pernah mengadu kepada Abah80 terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Abah80 belum memberikan penjelasan mengenai identitas sumber informasi dan bukti yang menjadi dasar konten tersebut.
DETIKSATU.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Abah80 maupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Jul)