Tanggapi Klarifikasi PT PAM, LSIM Banten Desak Gubernur Tinjau Ulang IUP Operasi ProduksiTanggapi Klarifikasi PT PAM, LSIM Banten Desak Gubernur Tinjau Ulang IUP Operasi Produksi

Tanggapi Klarifikasi PT PAM, LSIM Banten Desak Gubernur Tinjau Ulang IUP Operasi ProduksiTanggapi Klarifikasi PT PAM, LSIM Banten Desak Gubernur Tinjau Ulang IUP Operasi Produksi

Minggu, 02 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-02T01:35:59Z
Lebak,detiksatu.com || Menanggapi klarifikasi PT Pasir Alam Makmur (PAM) yang menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi masih berlaku hingga tahun 2029, Ketua DPW Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten, Komeng Abdurrahman, mengaku meragukan masa berlaku izin tersebut dan mendesak Pemerintah Provinsi Banten melakukan peninjauan ulang. Minggu,(2/8/2026).

Komeng mengatakan keraguannya didasarkan pada pengalaman saat mengurus rekomendasi sejumlah perusahaan tambang sekitar tahun 2015, ketika kewenangan perizinan pertambangan beralih dari Pemerintah Kabupaten Lebak ke Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM.

"Saya merasa janggal terhadap masa berlaku perpanjangan IUP PT Pasir Alam Makmur. Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saya saat mengurus rekomendasi beberapa perusahaan tambang sekitar tahun 2015, usia izin PT PAM saat itu diperkirakan akan berakhir pada 2016," ujar Komeng.

Menurutnya, jika mengacu pada pemahamannya terhadap ketentuan perizinan pertambangan, maka izin yang berakhir pada 2016 seharusnya telah mencapai akhir masa berlakunya pada sekitar tahun 2026 setelah melalui perpanjangan sesuai ketentuan. Karena itu, ia menilai informasi yang menyebut IUP PT PAM masih berlaku hingga 2029 perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

"Saya bisa saja keliru dalam menghitung masa berlaku izin. Namun justru karena itu, kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," katanya.

Komeng juga mengaku mencurigai adanya kemungkinan kekeliruan atau dugaan pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik dalam proses penerbitan maupun perpanjangan izin tersebut. Oleh sebab itu, LSIM Banten mendesak Gubernur Banten melalui Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten untuk meninjau kembali legalitas IUP PT Pasir Alam Makmur.

"Kami mendesak Gubernur Banten, Dinas ESDM, dan DPMPTSP untuk melakukan peninjauan ulang terhadap IUP PT Pasir Alam Makmur agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Jika seluruh prosesnya memang sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan itu akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegasnya.

Komeng menambahkan, LSIM Banten berencana menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Gubernur Banten pada Senin sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar dilakukan evaluasi terhadap legalitas izin usaha pertambangan PT Pasir Alam Makmur.

Hingga berita ini diturunkan, LSIM Banten menyatakan desakan tersebut merupakan permintaan agar pemerintah melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan, bukan kesimpulan bahwa izin PT Pasir Alam Makmur tidak sah. Hasil akhirnya, menurut LSIM, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapi Klarifikasi PT PAM, LSIM Banten Desak Gubernur Tinjau Ulang IUP Operasi ProduksiTanggapi Klarifikasi PT PAM, LSIM Banten Desak Gubernur Tinjau Ulang IUP Operasi Produksi

Trending Now