Jakarta,detiksatu.com || Tengah malam lewat. Sebagian besar rumah mulai gelap. Televisi dimatikan, remote diletakkan di meja, dan orang-orang beranjak tidur. Tetapi siaran televisi tidak ikut tidur. Berita masih mengalir. Film terus diputar. Iklan datang silih berganti. Di beberapa kanal, percakapan dalam sebuah program bahkan baru memasuki bagian paling panas.
Dan ketika sebagian besar dari kita tidak lagi menatap layar, ada orang-orang yang justru masih memperhatikannya. Mereka adalah tim pemantauan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pekerjaan mereka nyaris tak terlihat publik. Tidak muncul di layar televisi. Tidak pula terdengar dari pengeras suara radio. Namun di balik setiap tayangan yang hadir di ruang keluarga masyarakat, ada proses pengawasan yang berlangsung sepanjang hari. Jika Anda berkunjung ke Kantor KPI Pusat, ruang tim pemantauan itu berada di lantai tiga, seperti aquarium dengan sekat kaca tranparan sebagai pembatas ruang kerja.
Pengawasan itu bukan sekadar aktivitas menonton televisi. Ia merupakan bagian dari amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk mengawasi pelaksanaan peraturan serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS. Karena amanat itulah KPI membentuk tim pemantauan langsung untuk mengawasi konten yang disiarkan lembaga penyiaran.
Bayangkan seorang analis memulai giliran kerjanya ketika banyak orang sedang bersiap pulang dari kantor. Di hadapannya, tayangan demi tayangan bergerak tanpa henti. Ia harus memperhatikan gambar, percakapan, iklan, identitas seseorang dalam pemberitaan, hingga adegan yang mungkin hanya muncul beberapa detik. Satu momen kecil bisa menjadi penting.
Wajah seorang anak korban kejahatan yang tidak disamarkan. Kata kasar yang lolos dalam sebuah program. Adegan kekerasan yang terlalu detail. Visual orang merokok pada jam tayang anak. Iklan produk kesehatan dengan klaim berlebihan. Atau produk komersial yang muncul di tengah program jurnalistik. Semua membutuhkan kejelian.
Pada periode 2023–2025, KPI memantau 61 lembaga penyiaran, terdiri atas 41 televisi yang menjadi induk jaringan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), 5 penyelenggara lembaga penyiaran berlangganan, serta 15 radio berjaringan.
Dengan keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana, pemantauan dilakukan dengan pembagian tertentu. Sebanyak 21 televisi nasional dipantau langsung selama 24 jam. 20 televisi lainnya dipantau langsung selama 12 jam, tetapi siaran mereka selama 24 jam tetap direkam dan disimpan dalam sistem KPI. Sementara radio dan lembaga penyiaran berlangganan dipantau secara bergantian berdasarkan pemetaan yang dilakukan sebelumnya.
Di balik pekerjaan itu terdapat 121 personel pemantauan. Sebanyak 113 di antaranya merupakan Tenaga Analis Pemantauan Langsung. Mereka bekerja dalam sistem giliran delapan jam. Ada yang bertugas ketika pagi baru dimulai (06.00-14.00), ada yang bekerja hingga tengah malam (14.00-22.00), dan ada pula yang menjalankan pengawasan pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB pagi saat sebagian besar masyarakat masih terlelap.
Namun menemukan tayangan yang dianggap bermasalah bukan berarti serta-merta menyatakan sebuah program melanggar. Setiap temuan harus melewati proses.
Dalam pemantauan televisi digital sepanjang 2023–2025, misalnya, tim menghasilkan 117.661 penandaan atau tagging. Jumlah itu kemudian disaring melalui verifikasi awal hingga menjadi 6.998 temuan. Setelah melalui verifikasi akhir, terdapat 2.107 temuan yang diduga melanggar P3SPS. Dalam temuan setiap pekannya, yang sudah melalui verifikasi itulah yang disampaikan kepada pimpinan dalam rapat Bidang Isi Siaran. Angka-angka tersebut menggambarkan bahwa pengawasan penyiaran membutuhkan proses berlapis dan kehati-hatian.
Salah satu perhatian besar ada pada perlindungan anak dan remaja. Dalam program jurnalistik, tim masih menemukan pemberitaan yang tidak menyamarkan identitas anak dalam kasus sensitif. Ada pula anak korban bencana yang diwawancarai ketika masih berada dalam kondisi traumatis, bahkan ketika sedang menjalani perawatan.
Di saluran lain, persoalannya mungkin hanya berupa satu kata kasar yang terucap dalam siaran langsung. Di program lain, sebuah gambar kekerasan atau identitas korban dapat muncul hanya beberapa detik. Bagi penonton, mungkin itu sekilas. Bagi pemantau, beberapa detik itu harus diperiksa. Sebab penyiaran menggunakan ruang publik. Apa yang muncul di layar dapat masuk ke jutaan rumah dan disaksikan anak-anak, keluarga, serta berbagai kelompok masyarakat dengan latar belakang berbeda.
Maka ketika malam semakin larut dan layar televisi di rumah Anda telah padam, di tempat lain layar pemantauan masih menyala. Ada mata yang terus mengawasi. Ada tayangan yang terus dicatat. Ada rekaman yang diperiksa kembali. Ada proses verifikasi yang menunggu. Pekerjaan itu mungkin tidak banyak diketahui publik.
Namun justru dari balik layar itulah, ikhtiar menjaga layar publik dilakukan agar ruang penyiaran tetap menjadi ruang yang aman, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. ***

