Sekadau,detiksatu.com || Sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Pinyak, Desa Sungai Ayak 2, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, diterima redaksi pada Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan pengamatan redaksi terhadap video tersebut, tampak sejumlah lanting jek berada di tengah aliran Sungai Kapuas dan diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Namun demikian, redaksi belum dapat memastikan waktu perekaman video maupun status perizinan aktivitas yang terlihat dalam rekaman tersebut.
Sejumlah warga yang memberikan informasi kepada redaksi menyebut dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut masih berlangsung. Mereka memperkirakan terdapat lebih dari 20 set lanting jek yang beroperasi di kawasan Dusun Pinyak.
Selain itu, warga juga menyampaikan informasi bahwa aktivitas tersebut diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial PT, sementara seorang kepala dusun berinisial Saden turut disebut dalam keterangan warga. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari masyarakat dan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat yang baru segera memerintahkan jajaran terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta menindak tegas apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
«"Kami berharap aparat segera turun ke lapangan. Jika memang terbukti ada aktivitas PETI, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Apabila terbukti terjadi, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Kalimantan Barat, Polres Sekadau, pemerintah desa, Kepala Dusun Saden, maupun pihak berinisial PT terkait informasi dan video yang diterima.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.