Bukan karena sepi pembeli. Outlet tersebut justru tengah ramai diperbincangkan di media sosial, terutama TikTok.
Namun, di balik promosi yang gencar, persoalan legalitas justru mencuat.
Pemkab Jember turun tangan setelah menerima aduan masyarakat melalui kanal Wadul Guse.
Responsnya terbilang cepat. Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, tim gabungan langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa legalitas usaha.
Pemeriksaan dilakukan Rabu sore (12/8/2026). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember Isnaini Dwi Susanti memimpin langsung pengecekan tersebut. Tim juga melibatkan Satpol PP dan Diskopumdag Jember.
Hasil pemeriksaan membuat operasional outlet tak bisa diteruskan. Dokumen usaha yang menjadi dasar legalitas penjualan minuman beralkohol belum lengkap.
“Bisnis ini belum memiliki NIB yang menunjuk lokasi di Jember serta belum mengantongi izin edar atau penjualan yang sesuai,” kata Isnaini.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Jember meminta pengelola menutup outlet untuk sementara. Aktivitas usaha baru dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Isnaini menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan usaha berjalan lebih dulu sementara legalitasnya menyusul. Apalagi, penjualan minuman beralkohol memiliki aturan khusus.
“Unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain di Jember. Promosi masif di media sosial tidak otomatis membuat sebuah usaha bebas beroperasi. Legalitas tetap menjadi pintu pertama yang harus dipenuhi.
Pemkab Jember juga menegaskan kanal Wadul Guse bukan sekadar tempat menampung keluhan warga. Aduan yang masuk bisa langsung berujung pada pemeriksaan lapangan ketika ditemukan dugaan pelanggaran.
Outlet yang baru dibuka 10 Agustus itu pun akhirnya harus menelan pil pahit.
Ketika promosi sedang gencar-gencarnya di TikTok, petugas datang membawa pemeriksaan.
Belum sempat lama berjualan, operasional sudah disetop.
Pemkab Jember memastikan penutupan tersebut bersifat sementara.
Pengelola masih memiliki kesempatan membuka kembali usahanya setelah seluruh dokumen dan izin yang diwajibkan terpenuhi.
(Wiwik)