Kendari,detiksatu.com || Penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan tata ruang laut di Sulawesi Tenggara kini berada di titik nadir dan menghadapi ujian moral paling krusial.
Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat turun langsung membongkar dan menyegel fasilitas Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa pada September 2025. Namun hingga September 2026 saat ini, penegakan hukum materiil terhadap skandal megaproyek tambangan nikel tersebut justru tampak hampir ditelan bumi dan hanya berakhir sebagai pajangan rilis berita di halaman media. Lebih ironis lagi, di tengah status objek yang masih tersegel, aktivitas bongkar muat secara ilegal dikabarkan sempat nekat kembali beroperasi di perairan tersebut.
Merespons mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APIK Sultra) secara terbuka melayangkan tantangan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. APIK Sultra mendesak Kajati Sultra untuk segera mengambil alih perkara, menerapkan sanksi pidana materiil murni, serta memanggil dan menyeret Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko (Syahbandar Lapuko) ke meja hijau atas dugaan keterlibatan sistemik
"Kami menantang Kejati Sultra: jangan jadikan temuan nyata KKP pusat di PT GMS dan peran pembiaran Syahbandar Lapuko hanya sebagai pajangan tampilan media atau kosmetik penegakan hukum semata! Publik butuh rompi tahanan disematkan pada para aktor intelektual korporasi dan oknum pejabat yang terbukti memfasilitasi kejahatan lingkungan laut ini," tegas Andi, Ketua Umum APIK Sultra.
APIK Sultra menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional mutlak warga negara Indonesia yang dijamin oleh negara melalui:
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Andi menekankan, ketika korporasi merusak pesisir demi keuntungan pribadi dan aparat daerah membiarkannya, mereka tidak hanya menabrak undang-undang sekunder, tetapi telah secara nyata mengkhianati amanat konstitusi tertinggi UUD 1945.
Aktivitas reklamasi pantai seluas 2,23 hektare tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh PT GMS bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan delik pidana murni berdasarkan:
Pasal 101 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindakan PT GMS yang dikabarkan sempat beraktivitas kembali di atas objek yang terikat garis segel KKP melanggar aturan hukum pidana umum:
Pasal 232 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Menyatakan barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
APIK Sultra secara tegas menolak alibi Syahbandar Lapuko yang mengklaim urusan PKKPRL adalah kewenangan KKP pusat. Secara hukum kepelabuhanan, segala sesuatu berkaitan dengan pelabuhan dan pelayaran yang berada di wilayah perairan kewenangannya wajib tunduk dan patuh terhadap aturan di bawah kepemimpinannya. Tindakan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada jeti ilegal yang koordinatnya melenceng dari SK Tersus resmi (terdaftar di Desa Sangi-Sangi) memenuhi unsur:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyalahgunaan wewenang jabatan yang menguntungkan korporasi melawan hukum) [Komando Sultra].
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penyertaan): Bertindak sebagai pihak yang turut serta memfasilitasi terjadinya kejahatan maritim dan kelancaran sirkulasi logistik tambang ilegal [GRPS Sultra] [Komando Sultra].
APIK Sultra menilai sangat ironis dan memalukan ketika kejahatan di depan mata harus selalu menunggu penindakan dari pusat. Kondisi penegakan hukum di daerah hari ini seakan-akan memaksa masyarakat lokal untuk sekadar duduk menonton drama serial Asia: sebuah tontonan panjang di mana pelanggaran hukumnya sangat nyata, namun aktor penegak hukum daerah sengaja memperpanjang episode pembiaran.
Mandulnya efek jera pidana pada kasus PT GMS kini melahirkan petaka yang sangat identik dan serupa pada pembangunan galangan kapal di Kecamatan Moramo. Berdasarkan Surat Resmi DLH Provinsi Sultra Nomor 800.1.9.1/DLH/1180/IX/2025, tercatat 4 proyek maritim/galangan di Moramo beroperasi ilegal tanpa izin lingkungan. Para pelaku di Moramo dengan berani membabat habis hutan mangrove di zona konservasi pesisir KKP karena mereka melihat aktor di kasus PT GMS tetap bisa berjalan bebas tanpa rompi tahanan
APIK SULTRAMendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko atas keterlibatan penerbitan SPB pada pelabuhan ilegal
Menuntut pengalihan sanksi PT GMS dari sanksi administratif murni menjadi penyidikan tindak pidana materiil korporasi.
Mendesak DLHK Provinsi dan Kabupaten segera turun ke Moramo melakukan penyegelan preventif sebelum kawasan mangrove musnah total berganti beton korporasi nakal.
Jika dalam waktu dekat Kejati Sultra tidak membuktikan nyalinya dan membiarkan kasus ini menguap, maka APIK Sultra bersama konsorsium pemuda siap turun ke jalan guna menyatakan mosi tidak percaya. Jangan biarkan hukum lingkungan hidup di perairan Bumi Anoa hanya menjadi guyonan di atas kertas dan pajangan media bagi kepentingan para elit!
Penulis: Nursalim