Bandung Uji Coba Reformasi JKN, Sistem Rujukan Disesuaikan Kompetensi Rumah Sakit

Bandung Uji Coba Reformasi JKN, Sistem Rujukan Disesuaikan Kompetensi Rumah Sakit

September 26, 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T11:00:45Z

BANDUNG,DETIKSATU.COM || Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi salah satu dari empat daerah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut diarahkan untuk memperbaiki sistem rujukan, meningkatkan kesesuaian layanan dengan kebutuhan medis pasien, serta mendukung pemerataan beban pelayanan antar-rumah sakit.

Uji coba yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan itu juga berlangsung di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaan uji coba direncanakan berlangsung maksimal selama 12 bulan.

Kesiapan penerapan reformasi JKN di Bandung dimatangkan melalui kunjungan advokasi lintas instansi pada Kamis (24/9/2026). Berdasarkan rilis Kemenkes yang dikutip Jumat (25/9/2026), rombongan sebelumnya meninjau Rumah Sakit Santosa Bandung Central dan RS Advent untuk melihat kesiapan tempat tidur serta sarana dan prasarana pelayanan.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan reformasi JKN dalam uji coba tersebut mencakup tiga pilar, yakni perubahan sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penyesuaian tarif layanan melalui skema Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG).

Sistem rujukan yang diuji disebut Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Dalam skema tersebut, rujukan tidak lagi semata-mata mengikuti jenjang kelas rumah sakit, melainkan disesuaikan dengan kompetensi fasilitas kesehatan dalam menangani penyakit atau kondisi medis tertentu.

"Jika pasien di Puskesmas butuh operasi jantung, mereka akan langsung dirujuk ke layanan kesehatan yang memiliki kompetensi menangani hal itu. Rujukan lebih cepat dan langsung ditangani sesuai spesifikasi penyakitnya," ujar Kunta saat bertemu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Pendopo Wali Kota, sebagaimana dikutip dari Infopublik.id, Sabtu (26/9/2026).

Dalam simulasi kasus pasien batu kantong empedu di Jawa Barat, skema rujukan konvensional membutuhkan waktu hingga 38 hari dengan total beban klaim Rp36,4 juta. Sementara melalui RBKP dan skema tarif baru, penyelesaian kasus dalam simulasi tersebut menjadi 13 hari dengan beban klaim Rp19,9 juta.

Pilar kedua adalah penerapan KRIS. Rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar kelayakan ruang rawat inap, antara lain maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar dan tersedianya kamar mandi di dalam ruangan. Kunta menyebut hampir seluruh rumah sakit di Bandung telah siap menerapkan standar tersebut.

Adapun pilar ketiga berkaitan dengan penyesuaian tarif klaim melalui skema iDRG yang akan menggantikan Indonesia Case Based Groups (INA-CBG). Perhitungan tarif dalam skema tersebut disesuaikan dengan tingkat kompleksitas penyakit yang ditangani.

Kunta mengatakan penerapan RBKP juga ditujukan untuk mengatur distribusi pasien berdasarkan kompetensi layanan agar tidak terjadi penumpukan kasus di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai fasilitas rujukan tertinggi di Jawa Barat.

"Sebagian besar penyakit yang ditangani di RSHS selama ini sebetulnya masuk kategori kompetensi madya dan dasar. Ke depan, kasus semacam itu diselesaikan di RSUD atau rumah sakit lain di level tersebut. RSHS akan difokuskan untuk menangani kasus berjenjang utama dan paripurna saja," katanya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan rumah sakit di Kota Bandung selama ini menjadi tujuan rujukan pasien dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Menurut dia, penerapan sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan diharapkan dapat membuat proses rujukan lebih sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

"Kondisi di lapangan menunjukkan rumah sakit di Bandung sering menjadi muara rujukan pasien dari kota dan kabupaten tetangga. Lewat sistem rujukan yang lebih presisi ini, kami menaruh harapan besar agar kecepatan pelayanan medis maupun efisiensi pembiayaan bisa berjalan jauh lebih optimal," ujar Farhan.

Farhan juga mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan mendorong pemenuhan 12 kriteria KRIS dengan tetap memperhatikan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan uji coba di Bandung diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerapan reformasi JKN di tingkat daerah. Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menyebut sinergi antara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan uji coba.

Selain menguji tiga pilar reformasi tersebut, masa uji coba akan digunakan untuk mengkaji mekanisme penjaminan layanan kesehatan lintas wilayah serta perlindungan biaya pengobatan bagi korban tindak kekerasan yang saat ini belum ditanggung BPJS Kesehatan. (Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bandung Uji Coba Reformasi JKN, Sistem Rujukan Disesuaikan Kompetensi Rumah Sakit

Trending Now