Berkat info Warga, Polres Nias Gagalkan Peredaran Sabu 22.70 Gram

Berkat info Warga, Polres Nias Gagalkan Peredaran Sabu 22.70 Gram

September 11, 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T13:18:28Z

Gunungsitoli,detiksatu.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dua orang laki-laki diamankan petugas bersama barang bukti seberat 22,70 gram dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026.
 
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 13.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang akan dilakukan warga dari Kabupaten Nias Selatan kepada warga di Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi.kemudian Sesampainya di tempat, terlihat dua orang laki-laki bergerak mencurigakan. Saat didekati, salah satu orang yang diketahui berinisial BS terlihat membuang bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika.
 
Kedua orang tersebut kemudian diamankan. Identitas keduanya:
 
- BS (28), beralamat di Jl. Veteran 17 A, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan / Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Nias Selatan

- MN (37), beralamat di Jl. Dairi No. 7 Lk. IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan / Desa Hiliotalua, Kecamatan Lolomatua, Nias Selatan
 
Keduanya diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.
 
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram. Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
 
Kapolres Nias melalui Kasat Satresnarkoba, Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sogaeadu yang telah berperan aktif memberikan informasi.
 
"Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Kami mengajak seluruh warga tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Bersama-sama kita jaga Nias tetap bersih dari narkoba," ujarnya.
 
Polres Nias mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi di Kepulauan Nias.selanjutnya Perkembangan perkara ini masih dalam proses penyidikan.(Humas Pol/SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkat info Warga, Polres Nias Gagalkan Peredaran Sabu 22.70 Gram

Trending Now