Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi “Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi”

Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi “Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi”

September 22, 2026 | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T13:20:14Z
KUPANG,DETIKSATU.COM || Di Tengah krisis ekologi yang kian masif seperti perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan hutan dan ekosistem gambut, pencemaran, kekeringan, banjir serta kebakaran hutan dan lahan secara berulang menjadi alarm reflektif bagi negara dan pasar untuk merekonstruksi paradigma pembangunan seturut cara kerjanya.

Bahwa pembangunan berbasis eksploitasi alam skala massif hanya melahirkan berbagai dampak kerusakan ekologis, mengancam keberlangsungan hidup manusia beserta ekosistem bumi secara keseluruhan.

Kebijakan pembangunan yang sentralistik, eksploitatif dan minim partisipasi telah menciptakan berbagai dampak yang menyebabkan krisis ekologi dan perampasan ruang hidup rakyat, proyek ekstraktivisme turut melahirkan konflik sosial, serta intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, terutama terhadap mereka yang berjuang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari tapak.

Pihak-pihak yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan berkewajiban memulihkan apa yang telah dirusaknya. Kepentingan generasi mendatang juga perlu dijamin dalam hukum, kebijakan dan partisipasi bermakna.

Kesadaran akan pentingnya keadilan ekologi ini harus ditanamkan sejak dini, agar menjadi bagian dari cara pandang masyarakat luas, bukan sekedar wacana kebijakan di atas kertas.

Dalam momentum memperingati Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama jejaring masyarakat sipil dan organisasi lingkungan menggelar aksi serentak pada, 19-24 September 2026.
Beragam kegiatan dilakukan, mulai dari kampanye ekologi, penanaman mangrove hingga diskusi publik dan pembacaan naskah deklarasi Hari Keadilan Ekologis digaungkan dari perwakilan tiga pulau besar di NTT. 

Bagi Walhi Hari Keadilan Ekologis lahir dari sebuah gagasan bahwa keadilan ekologi harus dimulai dengan menempatkan alam sebagai subjek yang memiliki hak untuk diakui, dihormati dan dilindungi. Alam bukan lagi sekedar objek sumber daya yang dapat dikuras tanpa batas. Alam beserta segala ekosistem yang hidup didalamnya memiliki hak untuk tetap ada dan berkembang layaknya manusia. Kita bukan penguasa alam, kita adalah bagian darinya yang saling bergantung satu sama lain.

Terdapat empat hal urgent yang menjadi rumusan digelarnya hari keadilan ekologi nasional.
Pertama, keadilan ekologi harus mengakui alam memiliki haknya sendiri sehingga tidak bisa dieksploitasi secara tak terbata. Kedua, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara adil dan merata, bukan semata menguntungkan segelintir elit, sementara beban kerusakannya ditanggung oleh rakyat kebanyakan. 

Ketiga, masyarakat terdampak langsung, terutama masyarakat adat, perempuan, nelayan, petani harus dilibatkan dan didengarkan suaranya dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan mereka. Dan Keempat, kita punya tanggung jawab memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi sekaligus memastikan anak cucu kita dapat mewarisi bumi yang layak huni.

Berangkat dari hal tersebut, hari keadilan ekologi mendesak untuk digelorakan. Hari keadilan ekologi bukan sekedar momentum perayaan. Tetapi sebuah panggilan bagi kita semua masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran nyata. Karena keadilan bagi bumi adalah perjalan panjang yang dimulai dari tapak, dari pengalaman nyata mereka yang paling dekat dengan alam, menuju masa depan yang adil bagi semua, hari ini dan generasi yang akan datang.

WALHI NTT juga menyoroti kondisi kepulauan NTT dengan karakter geografis, sosial, dan ekologis yang sangat khas. Laut, pesisir, hutan, tanah, air, serta wilayah kelola masyarakat menjadi fondasi kehidupan sekaligus ruang hidup yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Namun, ruang hidup tersebut saat ini sedang berada dalam kepungan dua monster besar yaitu krisis iklim dan bencana ekologis.

Bagi Walhi NTT dan jejaring, krisis iklim dan bencana ekologis hadir bersamaan dengan berbagai bentuk seperti pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam, kekeringan, krisis air, banjir, longsor, cuaca ekstrem, abrasi pesisir, degradasi tanah, serta ancaman terhadap pulau-pulau kecil menjadi bagian dari pengalaman masyarakat NTT. 

Kerentanan ekologis tersebut tidak berdiri sendiri. Sebagai wilayah kepulauan, NTT memiliki daya dukung dan daya tampung ekologis yang terbatas. Tekanan terhadap ruang hidup menjadi semakin besar ketika pembangunan tidak mempertimbangkan karakter ekologis kepulauan dan keberlanjutan wilayah kelola rakyat.

Berbagai catatan WALHI NTT menunjukkan bahwa pulau-pulau kecil di NTT menghadapi tekanan perubahan iklim sekaligus ancaman dari ekspansi investasi, pertambangan, pariwisata, dan bentuk pembangunan lainnya.

Krisis ekologis juga memperlihatkan ketimpangan yang nyata. Mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan justru sering menjadi kelompok yang paling pertama merasakan dampaknya. Petani berhadapan dengan perubahan musim dan ketersediaan air. 

Nelayan menghadapi cuaca ekstrem, perubahan kondisi laut, dan ancaman terhadap wilayah tangkap. Masyarakat adat berhadapan dengan tekanan terhadap wilayah kelola dan ruang hidup. Perempuan menghadapi bertambahnya beban ketika air, pangan, dan sumber penghidupan semakin sulit diperoleh.

Karena itu, bencana ekologis tidak cukup dipahami semata-mata sebagai fenomena alam. Risiko bencana juga berkaitan dengan bagaimana ruang dikelola, bagaimana sumber daya alam dieksploitasi, bagaimana pembangunan direncanakan, dan sejauh mana keselamatan rakyat ditempatkan sebagai dasar pengambilan keputusan. 

Selama ini, keadilan lingkungan banyak dibangun di atas pertanyaan bagaimana manfaat dan beban lingkungan didistribusikan secara adil di antara manusia. 

Namun kompleksitas krisis ekologis hari ini menuntut perspektif yang lebih luas yaitu keadilan ekologis. Keadilan ekologis tidak hanya berbicara mengenai relasi yang adil antarmanusia, tetapi juga mengakui bahwa alam (hutan, sungai, laut, tanah, ekosistem, satwa dan keanekaragaman hayati) memiliki nilai dan kepentingan yang melekat pada dirinya sendiri. 

Alam tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai objek kepemilikan atau komoditas ekonomi, melainkan sebagai bagian dari komunitas kehidupan yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, beregenerasi dan mempertahankan keberlanjutan ekologisnya sendiri. 

Perspektif ini sekaligus menantang paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa batas dengan mengorbankan daya dukung dan daya pulih ekosistem.

Tema perayaan Hari Keadilan Ekologis tahun ini, "Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi," dipilih bukan tanpa alasan. Tapak adalah jejak langkah kaki petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan orang muda yang terus menyusuri hutan yang mereka jaga meski status hukumnya wilayah kelolanya belum juga diakui bahkan telah tergusur proyek investasi.

Tapak adalah rekam jejak advokasi dari 29 simpul WALHI di seluruh Indonesia, yang setiap hari berhadapan dengan izin-izin yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup dan ruang hidup rakyat dan ekosistem alam.

Urgensi keadilan ekologis semakin kuat ketika dilihat dari dimensi keadilan antargenerasi, yaitu keputusan pembangunan yang diambil hari ini akan menentukan kualitas ruang hidup generasi yang akan datang. Mereka yang belum lahir tidak pernah memberikan persetujuan atas pembukaan hutan, pengeringan gambut, pencemaran sungai, ekstraksi sumber daya alam secara berlebihan, maupun pemberian konsesi dalam jangka panjang tetapi merekalah yang akan mewarisi dampak ekologisnya.

Maka dari itu, pemenuhan kebutuhan generasi sekarang tidak dapat dilakukan dengan mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap langkah yang kita ambil hari ini akan menjadi tapak yang diwariskan baik atau buruknya kepada generasi yang akan datang. 

Deklarasi 20 September tahun lalu di gaungkan dari Pulau Sumba sebagai penegasan bahwa generasi mendatang berhak mewarisi bumi yang layak huni. Perayaan satu tahun ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu memperkenalkan Hari Keadilan Ekologis Nasional secara lebih luas kepada publik. Selama setahun terakhir, hari ini masih bergema terutama di kalangan gerakan lingkungan dan masyarakat sipil. Kini saatnya keadilan ekologis menjadi bahasa bersama, dikenal oleh pembuat kebijakan, media, dunia pendidikan, pelaku usaha dan terutama oleh generasi muda yang akan mewarisi konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil hari ini.

Momentum ini juga menjadi ruang untuk merawat komitmen yang telah dinyatakan dalam Prinsip Perjuangan Deklarasi Sumba, yaitu menolak kompromi dengan perusakan lingkungan, berpihak pada mereka yang paling tertindas dan membangun solidaritas lintas pulau, lintas generasi dan lintas bangsa.

"Kami juga terus mendesak agar 20 September pada akhirnya diperjuangkan sebagai Hari Keadilan Ekologis Internasional, sebagaimana diamanatkan dalam deklarasi tersebut" Demikian pernyataan WALHI NTT kepada media ini, Selasa, (22/9/2026).  

Lebih lanjut Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif daerah (WALHI) NTT bersama lembaga anggota, jaringan masyarakat sipil dan komunitas, serta warga di tapak menggelar beberapa agenda dalam momentum perayaan hari keadilan ekologis dari tanggal 19-20 September 2026 di tiga Pulau besar seperti di Flores, Sumba dan di pulau Timor.

Di antaranya: Kampanye publik melalui pengumpulan video ucapan hari keadilan ekologi, Aksi dan kampanye penyadaran kritis di Car Free Day (CFD) Kota Kupang, konservasi pesisir berupa penanaman mangrove sebagai sabuk hijau di pesisir Pantai Pamalala Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, dan pantai utara Riung Kabupaten Ngada, serta diskusi publik, nobar film di tugu keadilan ekologi, di tutup dengan pembacaan Deklarasi di taman kota Waingapu, Sumba Timur.
  
Melalui berbagai agenda perayaan dan refleksi hari keadilan ekologi ini pada akhirnya tidak sekedar diarahkan untuk memperkenalkan konsep keadilan ekologis, tetapi untuk membangun kesadaran bahwa krisis ekologis adalah krisis keadilan. Mewujudkan keadilan ekologis membutuhkan perubahan paradigma dari alam sebagai komoditas menjadi alam sebagai subjek dan dari pengelolaan yang tersentralisasi menuju tata kelola yang mengakui pengetahuan dan kuasa masyarakat penjaga alam serta dari orientasi keuntungan jangka pendek menuju tanggung jawab lintas generasi.
 
Dalam momentum satu tahun perayaan Hari Keadilan Ekologis, Walhi NTT dan jejaring mendesak pemerintah segera hentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.
Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi dan proyek pembangunan yang berada di kawasan rentan ekologis, termasuk kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian, dan wilayah masyarakat adat. Pastikan partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi atau formalitas administratif. Selain dari pada itu, mereka juga meminta pemerintah hormati dan laksanakan prinsip PADIATAPA/FPIC dalam setiap kebijakan atau proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Mereka mendorong, perkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh krisis ekologis dan perubahan iklim serta pastikan agenda transisi energi berjalan secara adil, tidak menjadikan masyarakat dan ekosistem sebagai korban baru atas nama dekarbonisasi.

Tidak hanya itu, mereka menuntut penegakan hukum lingkungan, termasuk terhadap korporasi dan pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun pelanggaran hak masyarakat. Buka seluruh informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perizinan, AMDAL/dokumen lingkungan, peta lokasi, kajian dampak, serta dokumen pengadaan dan penguasaan tanah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Tempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan NTT. Tidak semua wilayah harus dikorbankan untuk investasi, dan tidak semua investasi harus diterima atas nama pembangunan.

Sebagai penutup, Walhi NTT dan jejaring menyerukan agar pemerintah seger hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi, dan Proyek Strategis Nasional. Pastikan perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang penghidupan dan tegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam seluruh kebijakan pembangunan di NTT, dengan menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan investasi, serta mereka meminta Cabut UU Cipta Kerja yang melegitimasi berbagai proyek ekstraktif dan mengancam ruang hidup perempuan serta mengancam keselamatan pembela HAM.

Selamat merayakan satu tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional 20 September 2026.
"Dari NTT Untuk Dunia yang Adil, Lestari dan Bermartabat".

(Red.//Yudi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi “Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi”

Trending Now