Diduga Terima Rp5 Juta untuk Pemindahan Muatan, Oknum Penyidik Laka Polres Tangsel Dilaporkan

Diduga Terima Rp5 Juta untuk Pemindahan Muatan, Oknum Penyidik Laka Polres Tangsel Dilaporkan

September 17, 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T01:31:24Z

TANGERANG SELATAN,DETIKSATU.COM || Dugaan penerimaan uang sebesar Rp5 juta yang dikaitkan dengan proses pemindahan barang dari kendaraan yang diamankan dalam perkara kecelakaan lalu lintas mencuat di Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.

Dugaan tersebut disampaikan Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak selaku kuasa keluarga sopir tronton B 9954 PD. Ia menyebut uang tersebut diduga diberikan kepada seorang penyidik berinisial Aiptu A pada saat pihak pemilik barang mengajukan permohonan pemindahan muatan.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi dari pihak Aiptu A maupun Polres Tangerang Selatan diperlukan untuk memastikan kronologi, status uang Rp5 juta tersebut, serta dasar hukum penanganan kendaraan dan barang bukti.

Berawal dari Kecelakaan di Cisauk-Rumpin

Menurut keterangan yang disampaikan Eli, peristiwa bermula pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhaemi mengalami pecah ban belakang di Jalan Raya Cisauk-Rumpin. Kendaraan disebut berada di bahu kiri jalan dengan lampu hazard menyala ketika pengemudi melakukan pembongkaran ban.

Tidak lama kemudian, sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi B 3109 WAO yang dikendarai Samuel menabrak bagian belakang tronton.

Eli menyebut Samuel mengalami luka pada bagian rahang dan kemudian mendapat perawatan di rumah sakit di wilayah Serpong sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta.

Setelah kecelakaan, tronton beserta muatannya dan sepeda motor yang mengalami kerusakan diamankan ke Mapolres Tangerang Selatan.

Pemilik Barang Ajukan Pemindahan Muatan

Menurut Eli, pada Jumat, 28 Agustus 2026, pihak PT Powerland Project Solution (PPS) melalui Anisa Nurul Aulia bersama bagian hukum datang ke Mapolres Tangerang Selatan.

Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan pemindahan barang dari tronton B 9954 PD ke kendaraan lain bernomor B 6578 GVQ.

Sebelum surat diserahkan, Anisa disebut telah berkomunikasi melalui telepon dengan penyidik Unit Laka berinisial Aiptu A.

Eli mendalilkan bahwa dalam komunikasi tersebut terjadi pembicaraan mengenai sejumlah uang. Menurutnya, uang itu disebut berkaitan dengan kebutuhan koordinasi dan biaya perawatan Samuel.

Setelah terjadi negosiasi, menurut keterangan pelapor, nominal yang disepakati sebesar Rp5 juta.

Karena Anisa dan tim hukum tidak membawa uang, Eli menyebut seorang perempuan bernama Ina Aprianti kemudian datang untuk menyerahkan uang tunai tersebut kepada Aiptu A di Mapolres Tangerang Selatan.

Namun, menurut Eli, setelah uang diberikan, pemindahan muatan tidak terlaksana. Barang tetap berada di atas tronton B 9954 PD yang masih diamankan dalam perkara kecelakaan tersebut.

Pelapor Klaim Ada Pengakuan

Persoalan kembali mencuat pada 8 September 2026 ketika Suhaemi bersama Eli mendatangi Unit Laka.

Menurut Eli, kedatangan mereka untuk meminta arahan terkait upaya mediasi dengan keluarga Samuel.

Ia mengaku saat itu diminta menyediakan lima lembar materai untuk pembuatan berita acara musyawarah antara Suhaemi dan pihak keluarga Samuel.

Eli kemudian menyebut dirinya diarahkan mencari seseorang berinisial HH yang disebut sebagai ayah Samuel dan anggota Polsek Serpong.

Menurut keterangannya, ketika kembali ke Polres Tangerang Selatan, Aiptu A menyampaikan bahwa HH telah menghubungi pihak kepolisian dan meminta perkara diproses ke tahap penyidikan.

Disebut Mengakui Penerimaan Rp5 Juta

Eli mengklaim peristiwa yang menurutnya menjadi titik penting terjadi pada 16 September 2026.

Saat itu, dirinya bersama pihak terkait disebut diundang ke ruangan Panit Laka, Ipda Dedi W.

Dalam pertemuan tersebut, Eli mengaku menyampaikan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, termasuk terkait dugaan penerimaan uang Rp5 juta.

Menurut Eli, setelah persoalan tersebut disampaikan, Aiptu A disebut merangkul dirinya dan mengakui pernah menerima uang Rp5 juta dari pihak pemilik barang.

Eli juga mengklaim Aiptu A meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.

Masih menurut Eli, Ipda Dedi kemudian meminta persoalan diselesaikan secara baik-baik dan kendaraan tronton disebut siap dikeluarkan.

Namun, hingga sekitar pukul 19.00 WIB, pembahasan di ruangan Kanit Gakkum disebut belum mencapai kesepakatan sehingga tronton tersebut belum dikeluarkan.

Dikaitkan dengan Dugaan Gratifikasi

Pihak pelapor menilai dugaan penerimaan Rp5 juta tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan.

Dalam UU Tipikor, Pasal 12B mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi dengan nilai kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa pemberian tersebut merupakan suap berada pada penuntut umum.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut terhadap kasus ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya pemberian uang. Hubungan pemberian dengan jabatan, tujuan pemberian, serta unsur-unsur tindak pidana lainnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, pelapor juga mempersoalkan prosedur penanganan kecelakaan dan status kendaraan yang diamankan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa perkara kecelakaan lalu lintas tertentu diproses melalui peradilan pidana, sementara Pasal 231 mengatur kewajiban pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan, antara lain menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dan memberikan keterangan.

Adapun terkait penyelesaian melalui keadilan restoratif, Polri memiliki Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, penerapannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Minta Propam dan Pengawas Eksternal Periksa

Atas persoalan tersebut, Eli Sahroni Sang Fajar selaku kuasa keluarga sopir meminta Kapolres Tangerang Selatan dan jajaran Propam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penerimaan uang tersebut.

Pihaknya juga meminta adanya kepastian hukum mengenai status tronton B 9954 PD beserta muatannya, termasuk dasar hukum pengamanan dan penyitaan kendaraan apabila memang masih diperlukan sebagai barang bukti.

Selain itu, pihak pelapor menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi melalui Propam Polres Tangerang Selatan, Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas, dan Ombudsman RI.

DETIKSATU masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Aiptu A, Panit Laka, Kanit Gakkum, serta Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penerimaan Rp5 juta, status kendaraan B 9954 PD, proses penyidikan perkara kecelakaan, dan langkah pemeriksaan internal atas laporan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut yang dapat dimuat sebagai penyeimbang atas tudingan pelapor.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terima Rp5 Juta untuk Pemindahan Muatan, Oknum Penyidik Laka Polres Tangsel Dilaporkan

Trending Now