Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP: Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP: Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

September 26, 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T06:54:28Z
Morowali,detiksatu.com || Tensi di kawasan International Green Industrial Park (IGIP) Morowali memanas. Aksi unjuk rasa damai yang digelar Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Lokal Desa Sambalagi bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali pada hari ini, 26 September 2026 diwarnai dugaan tindakan tidak etis dari pimpinan pemerintahan desa setempat.

Kepala Desa Sambalagi, Hendra, diduga kuat melakukan intervensi mendalam terhadap aksi menyuarakan aspirasi masyarakat tersebut. Tak hanya mencoba meredam gerakan, oknum Kades tersebut secara terang-terangan menolak keberadaan APBMI Morowali dalam aksi damai yang dijamin oleh undang-undang.
Tindakan Kepala Desa ini memantik reaksi keras dari Front Masyarakat Sambalagi Mengugat (FMSM), Irfan Mualim.

Irfan Mualim menilai, sikap Kades Sambalagi yang terkesan "pasang badan" membela kepentingan luar ketimbang warganya sendiri merupakan pelanggaran terhadap tatanan etika kepemimpinan desa dan perundang-undangan yang berlaku.
 
Menabrak UU Desa: Kades Dilarang Intervensi dan Abuse of Power

Langkah Kades Sambalagi yang diduga pasang badan dan mengintervensi aksi warga secara normatif dinilai melanggar kewenangan jabatannya.

Sesuai ketentuan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa secara tegas dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. 

Melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, fungsi utama Kepala Desa adalah memfasilitasi dan melindungi kepentingan warga desa, bukan sebaliknya menjadi benteng penyaring aspirasi rakyat demi kepentingan korporasi atau pihak tertentu.

Tindakan mengintervensi hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 adalah tindakan yang menyimpang dari azas kepemerintahan yang baik (good governance).
 
IGIP dan Pengabaian PBM Lokal: Dugaan Penyerobotan Pekerjaan

Kemarahan PBM Lokal Desa Sambalagi dan APBMI Morowali bukanlah tanpa alasan. Selama ini, PBM Lokal bersama APBMI Morowali terbukti memiliki kinerja yang baik dan sukses menyelesaikan berbagai proyek yang diberikan oleh PT IGIP. Namun belakangan, muncul praktik pengabaian yang sangat mencederai prinsip kemitraan lokal.

Secara sepihak, PT IGIP melalui PT Big Ocean Stevedoring diduga mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya digarap oleh PBM Lokal Sambalagi.

Padahal, dalam koridor penanaman modal dan operasional kawasan industri, pengutamaan pengusaha lokal serta penguatan ekonomi masyarakat sekitar adalah mandat konstitusional dan regulasi pemerintah.

Berdasarkan prinsip UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, setiap investasi dan kawasan industri di daerah wajib bermitra serta memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perusahaan Lokal setempat.

Mengabaikan PBM Lokal dan mengalihkan pekerjaan secara sepihak ke pihak asing/luar kawasan adalah bentuk penjajahan ekonomi lokal yang mematikan mata pencaharian warga sekitar kawasan industri.
FMSM menegaskan berdiri tegak searah dengan tuntutan PBM Lokal Sambalagi dan APBMI Morowali. Aksi ini menuntut hal dasar yang menjadi hak warga, kepastian berusaha, keadilan bekerja sama, dan pemberdayaan berkelanjutan di tanah mereka sendiri.

"Tuntutan ini sangat rasional. Hentikan pengabaian terhadap PBM Lokal dan kembalikan hak pekerjaan bongkar muat di IGIP kepada pengusaha lokal Sambalagi! Terkecuali kalau Kepala Desa Sambalagi memang tidak menginginkan perekonomian di desa ini berkembang dan sejahtera,"* tegas Irfan.

Disamping menuntut pemberdayaan FMSM, PBM Lokal Sambalagi, dan APBMI Morowali mendesak Pemerintah Daerah Morowali, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan (Syahbandar/KSOP), serta instansi berwenang lainnya untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total dan pengawasan ketat terhadap PT IGIP dan PT Big Ocean Stevedoring.

Sikap diam dan keberpihakan oknum pejabat desa terhadap kezaliman ekonomi daerah hanya akan memperpanjang konflik sosial di area kawasan industri. Sudah saatnya hak ekonomi masyarakat lokal dikembalikan.

Reporter: NurSalim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP: Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Trending Now