Dugaan Politik Uang Muktamar NU Disorot, KPK NU Tuntut Proses Hukum

Dugaan Politik Uang Muktamar NU Disorot, KPK NU Tuntut Proses Hukum

September 25, 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T12:41:07Z
Jakarta, detiksatu.com || Aliansi warga Nahdliyin yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Ratusan massa datang membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan praktik politik uang atau money politics yang mereka kaitkan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Koordinator aksi, Muhamad Sholihin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengusut secara serius dugaan transaksi uang dalam proses Muktamar NU.

Massa juga menyatakan membawa sejumlah bukti yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan politik uang dan transaksi dana dalam proses pemilihan Rais Aam melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Bukti tersebut disebut diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti.

Dalam pernyataan sikapnya, KPK NU menilai dugaan transaksi uang tersebut telah mencederai nilai moral dan marwah organisasi.

Mereka bahkan menggunakan istilah “risywah” untuk menggambarkan dugaan pemberian uang yang menurut mereka berkaitan dengan proses pengondisian suara.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari kelompok yang menggelar aksi. NU Online juga mencatat bahwa dugaan praktik risywah dalam Muktamar ke-35 perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti melalui proses penyelidikan maupun persidangan.

Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat

Salah satu isu yang paling disorot massa adalah dugaan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dengan persoalan tersebut.

KPK NU mendesak KPK memeriksa pihak-pihak yang mereka duga terlibat, termasuk Nusron Wahid.

Nama Nusron muncul dalam pemberitaan terkait perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp106 miliar dalam perkara tersebut dan informasi mengenai kemungkinan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan Muktamar NU disebut masih dalam pendalaman.

Sementara itu, pemberitaan lain menyebut dugaan aliran dana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Bahkan, Tim Qonun Asasi Muktamar NU ke-35 disebut membantah adanya aliran dana hasil korupsi ATR/BPN ke kegiatan Muktamar.

Karena itu, massa meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut sampai tuntas asal-usul dan kemungkinan aliran dana apabila memang ditemukan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Desak Pejabat yang Terlibat Mundur

Tidak hanya meminta proses hukum, KPK NU juga menyerukan agar sejumlah pengurus atau pejabat yang menurut mereka terlibat dalam persoalan tersebut mengundurkan diri dari jabatan, baik dari struktur organisasi maupun jabatan publik yang mereka emban.

Desakan mundur itu disebut sebagai langkah untuk menjaga kehormatan, independensi, dan martabat NU sekaligus menghindari konflik kepentingan selama proses hukum berjalan.

KPK NU juga meminta Presiden RI mengambil sikap tegas terhadap setiap dugaan korupsi dan politik uang yang dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara maupun organisasi keagamaan.

Minta Keputusan AHWA Dibatalkan

Selain dugaan politik uang, massa mempersoalkan hasil mekanisme AHWA yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031.

KPK NU menuntut keputusan tersebut dibatalkan dan meminta digelar kembali rapat AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.

Secara resmi, AHWA Muktamar ke-35 memang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU periode 2026–2031 melalui musyawarah sembilan anggota AHWA pada 30 Agustus 2026.

KPK NU menilai keputusan tersebut perlu ditinjau kembali apabila nantinya dugaan pelanggaran dalam proses Muktamar terbukti secara hukum.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH, juga menyatakan bahwa hasil Muktamar dapat dianulir apabila praktik politik uang dalam proses pemilihan terbukti secara sah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Topeng Moralitas Harus Dibuka”

Dalam pernyataan sikapnya, KPK NU menyebut dugaan politik uang sebagai persoalan serius yang tidak hanya menyangkut perebutan jabatan organisasi, tetapi juga menyentuh persoalan integritas dan kepercayaan warga Nahdliyin.

Mereka menyoroti beredarnya foto maupun informasi mengenai adanya muktamirin yang disebut membawa tas berisi uang tunai.

Menurut KPK NU, jika benar terdapat transaksi untuk memengaruhi suara, maka persoalan tersebut harus dibuktikan dan diproses melalui mekanisme hukum.

“Ketika uang menentukan arah kepemimpinan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil Muktamar, tetapi juga kepercayaan jamaah,” demikian garis besar sikap yang disampaikan kelompok tersebut.

KPK NU menyerukan agar pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penerimaan uang melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan bukti yang dimiliki.

Lima Tuntutan KPK NU

Dalam aksi tersebut, KPK NU menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni:

1. Meminta KPK mengusut dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat politik uang dalam Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Nusron Wahid yang disebut massa dalam tuntutannya.

2. Meminta keputusan AHWA yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam ditinjau dan dibatalkan apabila terbukti terdapat pelanggaran yang memengaruhi proses penetapan.

3. Mendesak digelarnya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.

4. Menyerukan pengunduran diri kepada jajaran pengurus atau pejabat yang dinilai terlibat, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan untuk menjaga marwah NU.

5. Meminta Presiden RI bersikap tegas dalam pemberantasan korupsi dan politik uang, termasuk apabila praktik tersebut terbukti terjadi dalam lingkungan organisasi maupun proses yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Aksi ini menambah panjang polemik pasca-Muktamar ke-35 NU. Di satu sisi, hasil Muktamar telah menetapkan kepemimpinan baru melalui mekanisme organisasi. Di sisi lain, tudingan mengenai dugaan politik uang kini didorong ke ranah penegakan hukum.

Dengan diserahkannya klaim bukti kepada KPK, publik selanjutnya menunggu bagaimana aparat penegak hukum memverifikasi tudingan tersebut dan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan adanya aliran dana atau transaksi yang memengaruhi proses Muktamar.

Bagi KPK NU, aksi di Gedung KPK bukan sekadar menyampaikan protes, melainkan seruan agar dugaan pelanggaran tersebut dibuka secara transparan demi menjaga kepercayaan warga Nahdliyin dan marwah organisasi.
(Nina)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Politik Uang Muktamar NU Disorot, KPK NU Tuntut Proses Hukum

Trending Now