Pasaman Barat,detiksatu.com || Alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, menuai keberatan dari empat calon wali nagari dan masyarakat Jorong Pegambiran. Senin, 14 September 2026
Keberatan tersebut mencuat karena perbedaan jumlah TPS antar jorong dinilai tidak sebanding dengan jumlah pemilih. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) PPWN Nagari Pematang Panjang Nomor 08/BA/DPS/PPWN/./2026, Pegambiran tercatat memiliki 1.385 pemilih tetapi hanya mendapat 2 TPS.
Sementara itu, Jorong Aek Nabirong yang memiliki 893 pemilih justru dialokasikan 3 TPS. Artinya, Pegambiran memiliki 492 pemilih lebih banyak, namun mendapatkan satu TPS lebih sedikit dibandingkan Aek Nabirong.
Jika dihitung berdasarkan rata-rata, satu TPS di Pegambiran harus melayani sekitar 692 pemilih, sedangkan satu TPS di Aek Nabirong rata-rata melayani sekitar 298 pemilih.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan empat calon wali nagari yang dituangkan dalam Surat Keberatan dan Laporan Dugaan Kecurangan/Keberpihakan Penetapan TPS Nomor 01/LAP/2026 tertanggal 11 September 2026.
Empat calon yang menandatangani surat tersebut yakni Drs. H. Miswan, MPd, C.A.H (nomor urut 02), Mustawar, S.Sos, SH, MM (nomor urut 04), Sairin Lubis (nomor urut 05), dan Aprato, SI.P (nomor urut 01).
Dalam suratnya, keempat calon menyebut wilayah tempat mereka mendapat dukungan memiliki jumlah pemilih lebih banyak, tetapi hanya dialokasikan dua TPS. Sebaliknya, wilayah dengan jumlah pemilih lebih sedikit justru memperoleh tiga TPS.
Mereka juga mempertanyakan alasan panitia yang disebut menyampaikan bahwa anggaran tidak cukup untuk menambah TPS. Para calon menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama karena dalam penetapan yang sama terdapat wilayah dengan jumlah pemilih lebih sedikit tetapi memperoleh tiga TPS.
Keempat calon bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan antrean panjang dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesempatan warga untuk menggunakan hak pilih. Mereka juga meminta adanya peninjauan ulang terhadap alokasi TPS serta penambahan TPS di wilayah yang memiliki jumlah pemilih lebih besar.
Warga Pegambiran Ikut Ajukan Keberatan
Keberatan ternyata tidak hanya datang dari para calon. Masyarakat Jorong Pegambiran juga mengajukan permohonan keberatan terhadap jumlah TPS pada 14 September 2026.
Warga menilai jumlah 1.385 pemilih dengan hanya dua TPS berpotensi menimbulkan antrian panjang dan mengganggu kelancaran proses pemungutan suara.
Selain persoalan antrian, warga juga menyoroti potensi kerawanan administrasi dan teknis apabila jumlah pemilih yang harus dilayani dalam satu TPS terlalu padat.
Masyarakat meminta PPWN mempertimbangkan penambahan TPS atau melakukan penataan kembali lokasi maupun alokasi TPS agar pelaksanaan Pilwana dapat berlangsung lancar, aman, adil dan partisipatif.
Sebelumnya, surat keberatan dari empat calon dan warga tersebut disampaikan oleh Nahruddin Lubis, salah seorang warga Pegambiran, dan diterima Ketua PPWN Nagari Pematang Panjang, Hartoni.
Saat dikonfirmasi media, Nahruddin menyampaikan harapan agar TPS di Jorong Pegambiran dapat ditambah. Jika penambahan TPS tidak memungkinkan, ia meminta agar sebagian alokasi TPS dari Aek Nabirong dipertimbangkan untuk dialihkan ke Pegambiran.
Sementara dalam surat keberatan empat calon, mereka meminta PPWN segera meninjau ulang penetapan TPS, menambah jumlah TPS sesuai jumlah pemilih, serta memberikan penjelasan tertulis berikut rincian anggaran seluruh TPS dalam waktu 3x24 jam.
Mereka juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Camat Koto Balingka, Ketua PPWN Kabupaten Pasaman Barat, Bupati Pasaman Barat, Kepala DPMN, hingga DPRD Kabupaten Pasaman Barat apabila tidak mendapat perbaikan atau tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Ketua PPWN Nagari Pematang Panjang Hartoni terkait dasar penetapan jumlah TPS, alasan perbedaan alokasi antar jorong, serta kemungkinan penambahan atau relokasi TPS sebagaimana diminta warga dan empat calon wali nagari. (Riski H)