Lebak,detiksatu.com || Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum ke Mapolda Banten.
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan GAMMA kepada Kapolda Banten untuk mengevaluasi penanganan kasus dugaan penculikan aktivis Lebak, khususnya terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada pihak terlapor hingga perkara tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan berujung pada penghentian penyidikan.
GAMMA mempertanyakan konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka menilai perlu dipastikan apakah pasal yang diterapkan telah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik atau terdapat dugaan penyempitan konstruksi perkara sehingga memenuhi ruang untuk penyelesaian melalui mekanisme RJ.
“Apakah pasal yang digunakan memang murni berdasarkan fakta dan alat bukti, atau ada dugaan konstruksi pasal yang diarahkan agar perkara dapat diselesaikan melalui RJ? Jika ditemukan persoalan, Kapolda wajib mengevaluasi Dirreskrimum dan penyidik Polda yang menangani perkara tersebut,” tegas Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori.
Menurut GAMMA, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
GAMMA juga meminta Kapolda Banten membuka ruang evaluasi terhadap proses penyidikan dan penerapan pasal dalam perkara tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya kekeliruan atau penyimpangan, GAMMA mendesak agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum maupun kode etik Polri.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan konstruksi pasal yang benar,” ujarnya.
GAMMA memastikan aksi di Mapolda Banten akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Selain menyampaikan aspirasi, GAMMA meminta Kapolda Banten memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses penanganan perkara tersebut, termasuk dasar penerapan pasal, proses menuju RJ, serta alasan penghentian penyidikan.
GAMMA menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.(Jul)