Keluarga Pasien Kecewa, Klaim JKN Dipersoalkan di RS Siloam Makassar

Keluarga Pasien Kecewa, Klaim JKN Dipersoalkan di RS Siloam Makassar

September 23, 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T03:09:55Z
Makasar,detiksatu.com || Keluarga pasien berinisial WH menyampaikan keberatan atas pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Siloam Makassar. Keluarga menyebut pasien datang dalam kondisi sesak napas, mengalami pendarahan menstruasi berkepanjangan, nyeri hebat, lemas, hingga nyaris kehilangan kesadaran.

Menurut keluarga, saat tiba di IGD pada Rabu (9/9/2026), kondisi pasien dinilai membutuhkan penanganan segera. Namun, keluarga mengatakan pelayanan pasien tidak dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena kondisi pasien dinyatakan bukan merupakan kegawatdaruratan.

Keluarga juga mengaku diminta menunjukkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

"Kondisinya datang mendadak. Bagaimana mungkin kami sempat mengurus rujukan? Istri saya hampir pingsan, napasnya sesak dan darah terus keluar. Kami langsung membawanya ke rumah sakit terdekat yang kami percaya," kata suami pasien, yang meminta disebut Mj, kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Karena tidak memiliki surat rujukan dan kondisi pasien disebut semakin memburuk, keluarga akhirnya menyetujui pelayanan melalui jalur umum dan menandatangani pernyataan mengenai biaya pelayanan secara mandiri.

Keluarga kemudian mempertanyakan keputusan tersebut setelah beberapa jam kemudian pasien disebut memerlukan tindakan operasi.
Keluarga juga membantah informasi yang disebut berasal dari pihak BPJS Kesehatan terkait adanya sanggahan dari RS Siloam mengenai "tes kehamilan secara mandiri".

Menurut keluarga, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh pasien maupun pihak keluarga.

"Kami tidak pernah mengatakan atau meminta tes kehamilan secara mandiri. Kalau memang ada informasi seperti itu, kami meminta agar dijelaskan berdasarkan dokumen atau keterangan yang jelas," ujar keluarga.

Keluarga menilai kondisi pasien saat datang ke IGD, seperti lemas, pucat, sesak napas, nyeri hebat, dan pendarahan, semestinya mendapat pemeriksaan serta penilaian medis secara menyeluruh.

Namun, pihak keluarga dan rumah sakit memiliki keterangan berbeda mengenai proses pelayanan saat itu.

Saat dikonfirmasi, pihak Humas RS Siloam Makassar menyampaikan bahwa pasien sempat diarahkan pulang untuk mengambil surat rujukan. Keterangan tersebut dibantah keluarga pasien.

"Kami tidak pernah diarahkan pulang untuk mengambil surat rujukan. 
Kalau memang ada arahan seperti itu, kami meminta ditunjukkan bukti atau dokumen yang menyatakan bahwa kami diminta pulang saat itu," kata keluarga.

Ketentuan pelayanan kegawatdaruratan.

Dalam ketentuan pelayanan JKN, pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dapat diberikan tanpa surat rujukan dari FKTP. BPJS Kesehatan juga menyebut pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin JKN tidak boleh dibebankan kepada peserta.

Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan tercatat masih berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Kesehatan.

Adapun penentuan apakah suatu kondisi pasien termasuk kegawatdaruratan merupakan persoalan medis yang perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilaian tenaga medis, bukan semata-mata pada keluhan atau persepsi pasien maupun keluarga.
Karena itu, keluarga meminta BPJS Kesehatan dan pihak terkait melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap pelayanan yang diterima WH, termasuk dasar medis dan administratif mengenai keputusan bahwa kondisi pasien saat itu tidak termasuk kegawatdaruratan.

Keluarga juga berharap kejadian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar peserta JKN memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pelayanan, terutama ketika datang ke IGD dengan kondisi kesehatan yang memburuk.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga meminta agar dasar pemeriksaan medis dan administrasi yang digunakan dalam menentukan status kegawatdaruratan pasien dapat dijelaskan secara terbuka.
(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keluarga Pasien Kecewa, Klaim JKN Dipersoalkan di RS Siloam Makassar

Trending Now