Kemarau Hampir Tiga Bulan, Sungai Rusak dan Tercemar: Dugaan PETI Masih Beraktivitas di Tanjung Baung–Sembam

Kemarau Hampir Tiga Bulan, Sungai Rusak dan Tercemar: Dugaan PETI Masih Beraktivitas di Tanjung Baung–Sembam

September 13, 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T04:44:41Z

Sintang,detiksatu.com — Kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat selama hampir tiga bulan membuat persoalan air bersih semakin dirasakan masyarakat. Namun di tengah kondisi tersebut, warga Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, mengeluhkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di wilayah mereka.

Warga mengaku aktivitas pertambangan tersebut berdampak terhadap kondisi sungai yang selama ini menjadi salah satu sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Kondisi air disebut mengalami perubahan, mulai dari keruh hingga berwarna kecokelatan. Warga khawatir kondisi tersebut semakin memburuk apabila aktivitas pertambangan terus berlangsung, terlebih di tengah musim kemarau ketika debit air sungai mengalami penurunan.

"Air sungai sekarang keruh dan sulit digunakan. Kami sedang menghadapi kemarau, tetapi sungai yang menjadi sumber kebutuhan warga justru diduga terdampak aktivitas pertambangan," ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, dugaan aktivitas PETI tersebut berada di sekitar Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung. Warga juga menyebut adanya seseorang yang diduga berperan sebagai penampung atau pihak yang berkaitan dengan hasil pertambangan, yang oleh warga dikenal dengan nama "Pak Jandah".

Namun, informasi mengenai identitas dan peran tersebut masih merupakan keterangan masyarakat dan perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Belum ada kesimpulan bahwa orang yang disebut tersebut benar terlibat dalam tindak pidana.

Warga Minta Aparat Turun ke Lapangan

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan dari laporan administratif, tetapi turun langsung melihat kondisi sungai dan lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas PETI.

"Kami meminta Kapolsek Nanga Ketungau turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan air bersih, sementara aktivitas yang diduga merusak lingkungan terus berlangsung," kata warga lainnya.

Desakan serupa disampaikan kepada Kapolres Sintang dan Kapolda Kalimantan Barat agar melakukan langkah sesuai kewenangan apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pelanggaran lingkungan.

Warga juga meminta agar apabila ditemukan adanya pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, aparat menelusuri seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang diduga menampung, membeli, mengangkut atau memperdagangkan hasil pertambangan ilegal.

Perlu Pembuktian dan Penanganan Sesuai Hukum

Secara umum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam maupun batuan maupun mineral logam wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara antara lain mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin serta aktivitas terkait hasil pertambangan yang tidak berasal dari kegiatan pertambangan yang sah.

Selain aspek pertambangan, apabila aktivitas tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, juga dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan faktual di lapangan, termasuk pengecekan lokasi, aktivitas alat berat atau mesin pertambangan, kondisi air, serta asal-usul dan distribusi hasil tambang apabila memang ditemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal.

Kapolsek, Kapolres dan Kapolda Didorong Transparan

Persoalan ini kini menjadi perhatian warga. Mereka berharap penanganan dugaan PETI dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pekerja lapangan saja.




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemarau Hampir Tiga Bulan, Sungai Rusak dan Tercemar: Dugaan PETI Masih Beraktivitas di Tanjung Baung–Sembam

Trending Now