Tanjab barat,detiksatu.com || Ketidakhadiran sejumlah Camat dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rapat koordinasi yang digelar di Provinsi Jambi dipastikan bukan karena mengabaikan undangan. Kondisi tersebut terjadi akibat adanya miskomunikasi serta proses perizinan yang belum selesai hingga waktu pelaksanaan kegiatan.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Johan Hendry Bororing, S.STP., bersama Kabag Pemerintahan Deasrio Prima, S.STP., M.E., memastikan akan menyiapkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jambi.
Persoalan tersebut mencuat saat dilakukan pembahasan mengenai absennya para Camat dalam kegiatan rapat koordinasi di Jambi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pejabat yang hendak mengikuti kegiatan di luar daerah harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Bupati.
Namun, proses pengajuan hingga disposisi izin tersebut membutuhkan waktu. Akibatnya, izin tertulis belum diterbitkan ketika kegiatan sudah memasuki hari pelaksanaan.
Menurut penjelasan yang disampaikan, undangan kegiatan baru diterima oleh pihak Kabupaten pada 21 September. Dengan waktu yang relatif terbatas, proses administrasi dan disposisi belum dapat diselesaikan sesuai jadwal kegiatan.
Pada saat bersamaan, para Camat juga berpedoman pada Surat Edaran Bupati yang menginstruksikan pejabat, termasuk Camat, agar tidak meninggalkan wilayah kerja berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena belum mengantongi izin tertulis secara resmi, para Camat akhirnya memilih tetap berada di wilayah masing-masing untuk menjalankan tugas pemerintahan.
"Kami berasumsi seharusnya para Camat sudah berangkat ke Jambi mengingat pembahasan sebelumnya. Ternyata mereka menunggu izin tertulis yang belum turun. Ini terjadi karena jeda pengajuan yang sempit dan alur birokrasi yang berproses," ungkap pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tanjab Barat akan menyampaikan surat klarifikasi secara resmi kepada Gubernur Jambi. Surat tersebut nantinya ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati.
Dalam surat itu, Pemkab akan menjelaskan kondisi sebenarnya terkait ketidakhadiran para Camat, termasuk adanya ketidaksinkronan informasi dalam proses penyampaian dan perizinan. Pemkab juga menyatakan siap menindaklanjuti seluruh hasil yang diperoleh dari rapat koordinasi tersebut.
"Secara lisan sudah ada pemberitahuan ke sebagian Camat, namun belum merata. Para Camat tidak salah karena memegang instruksi tertulis dari Bupati. Klarifikasi ini penting agar Pemkab Tanjab Barat tidak dinilai mengabaikan undangan," tegas Asisten Johan Hendry Bororing.(Hen)