Pontianak,detiksatu.com || Persoalan jabatan Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM) kembali menjadi sorotan setelah pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dibahas dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Selasa, 8 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa pemberhentian Flora Darosari, S.Psi., dari jajaran Direksi PT UKM. Putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi telah menimbulkan persoalan baru karena di sisi lain PT UKM disebut telah mengalami restrukturisasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dan telah dilakukan pengangkatan direksi definitif baru.
Singkatnya, kursi direksi yang lama belum sepenuhnya selesai urusannya, sementara kursi yang baru sudah terisi.
Pemda Sampaikan Kendala Eksekusi
Dalam agenda persidangan, pihak Pemkab Kapuas Hulu yang diwakili Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, S.H., M.Si., menyampaikan kendala dalam melaksanakan putusan tersebut.
Menurut pihak Pemkab, perubahan bentuk badan usaha PT UKM menjadi Perseroda serta telah dilantiknya direksi definitif baru menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan eksekusi.
Pemkab juga menyampaikan kekhawatiran apabila Flora Darosari dikembalikan ke posisi sebelumnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan atau gugatan hukum baru.
Persoalan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua PTUN Pontianak dalam persidangan.
Kuasa Hukum: Putusan Harus Dilaksanakan
Kuasa hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, S.H., M.H., berpandangan bahwa putusan pengadilan yang membatalkan SK pemberhentian harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan amar putusan.
Dalam persidangan, Dominikus menegaskan bahwa pembatalan sebuah keputusan administrasi memiliki konsekuensi hukum.
“Membatalkan itu berarti tidak sah dan cacat hukum. Jangan diplintir bahasanya!” tegas Dominikus.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum Flora dalam menanggapi posisi Pemkab Kapuas Hulu dalam proses eksekusi.
Adapun mengenai konsekuensi hukum secara keseluruhan, pelaksanaannya tetap mengacu pada amar putusan dan penetapan pengadilan yang berwenang.
Restrukturisasi Jadi Salah Satu Persoalan
Pihak Pemkab Kapuas Hulu sebelumnya menyampaikan bahwa PT UKM telah mengalami restrukturisasi menjadi Perseroda. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga telah melakukan pengangkatan direksi definitif baru.
Kondisi tersebut menjadi salah satu titik persoalan dalam pelaksanaan putusan.
Di satu sisi terdapat putusan pengadilan mengenai SK pemberhentian Flora Darosari. Di sisi lain terdapat perkembangan kelembagaan perusahaan daerah dan susunan direksi yang telah berubah.
Situasi inilah yang kemudian menjadi perhatian dalam agenda eksekusi di PTUN Pontianak.
Kuasa Hukum Soroti Telaah Pemda
Usai persidangan, Dominikus Arif juga menyoroti proses telaah hukum yang sebelumnya digunakan Pemkab Kapuas Hulu berkaitan dengan pemberhentian direksi PT UKM.
Menurutnya, telaah tersebut bermasalah secara hukum dan perlu dipertanggungjawabkan.
Ia juga mempertanyakan peran perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan terhadap BUMD.
Namun, penilaian bahwa telaah hukum tersebut “cacat hukum” merupakan pendapat kuasa hukum Flora Darosari, bukan kesimpulan redaksi.
Begitu pula dengan pernyataan mengenai potensi kerugian keuangan daerah. Hal tersebut belum dapat disebut sebagai fakta kerugian negara atau daerah sebelum terdapat hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Kehadiran Pihak Pemda Turut Disorot
Dalam agenda eksekusi tersebut, pihak Flora Darosari juga menyoroti komposisi pihak yang hadir mewakili Pemkab Kapuas Hulu.
Disebutkan bahwa Sekda Kapuas Hulu dan Kabag Perekonomian hadir dalam persidangan. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan tidak melihat perwakilan Bagian Hukum Pemkab Kapuas Hulu dalam agenda tersebut.
Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat disebut turut hadir.
Mengenai alasan ketidakhadiran Bagian Hukum Pemkab Kapuas Hulu dan kapasitas masing-masing pihak yang hadir, masih diperlukan penjelasan langsung dari Pemkab Kapuas Hulu.
Menunggu Langkah Selanjutnya
Pihak Flora Darosari menyatakan masih menunggu penetapan resmi PTUN Pontianak terkait pelaksanaan eksekusi.
Perkara ini kini tidak hanya menyangkut persoalan jabatan direksi, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, tata kelola BUMD, kewenangan pemerintah daerah, serta pelaksanaan putusan peradilan.
Sementara itu, Pemkab Kapuas Hulu masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum restrukturisasi PT UKM, pengangkatan direksi definitif baru, serta langkah yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Pada akhirnya, publik tinggal menunggu satu hal: bagaimana kursi Direksi PT UKM ini akan diselesaikan secara hukum—karena yang lama belum selesai, sementara yang baru sudah duduk.