LSM-PEKA Laporkan Usaha Pengolahan Limbah Triplek yang Cemari Lingkungan di Cabangbungin Bekasi

LSM-PEKA Laporkan Usaha Pengolahan Limbah Triplek yang Cemari Lingkungan di Cabangbungin Bekasi

September 23, 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T08:12:33Z
Bekasi,detiksatu.com ll Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan (LSM-PEKA) resmi mengajukan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran zonasi usaha pengolahan limbah triplek mekanis yang beroperasi di tengah permukiman padat penduduk. Rabu.(23/9/2026)
 
Pengaduan bersifat penting dan segera ini disampaikan melalui surat bernomor 035/LSM-PEKA/IX/2026 pada September 2026. Dalam surat tersebut, LSM-PEKA bertindak selaku kuasa moral dan pendamping masyarakat warga Kp. Putat RT 001/RW 002, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin yang merasa dirugikan oleh aktivitas usaha tersebut.
 
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan aduan langsung dari warga sekitar, usaha pengolahan limbah triplek tebal (ukuran 1 cm ke atas) milik seorang pemilik yang dikenal dengan nama panggilan ABI ini beroperasi di Kp. Cangkring RT/RW Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
 
Aktivitas pemrosesan limbah triplek menggunakan mesin gergaji mekanis ini menimbulkan keresahan serta kerugian materiil dan imateriil bagi warga sekitar. Salah satu dampak paling nyata adalah pencemaran udara berupa polusi debu gergaji yang dihasilkan secara konstan dari proses penggergajian.
 
Tanpa dilengkapi alat penyedot debu (dust collector), debu kayu pekat tersebut menyebar ke udara terbuka, terbang masuk ke dalam rumah-rumah warga, dan mengotori lingkungan permukiman. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang rentan menyerang kelompok anak-anak dan lansia.
 
Melalui pengaduan ini, LSM-PEKA memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan zonasi dan mencemari lingkungan permukiman warga tersebut.(Roan)
 
 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM-PEKA Laporkan Usaha Pengolahan Limbah Triplek yang Cemari Lingkungan di Cabangbungin Bekasi

Trending Now