Bangka Belitung,detiksatu.com ||
Pemkab Bangka dalam hal ini Bupati Bangka Fery insani bersama dinas terkait jangan hanya berjanji akan turun kelapangan untuk memverifikasi ulang para calon penerima kebun plasma sebelum ditanda tangani CPCL oleh Bupati Bangka
Bila hasil verifikasi tersebut sudah sesuai acuan,tentu tidak akan ada lagi gejolak di wilayah yang terdampak oleh PT.GML selaku pemegang HGU perkebunan.
Hal tersebut di katakan Bustami selaku warga bukit layang saat di tanya rekan wartawan di sungailiat,senin (20/09/2026).
" kalau verifikasi tersebut sudah sesuai mekanisme,tentu hal ini tidak akan ada lagi peserta yang mengeluhkan terhadap calon penerima manfaat ,akan tetapi karena verifikasi ini masih abu - abu saat di lakukan musyawarah," kata Bustami.
Menurut Bustami keluhan tersebut bukan tanpa dasar yang jelas, pada saat di gelar musyawarah,pihak yang di undang oleh pengurus koperasi tidak semua para peserta calon penerima.
" yang datang pada saat musyawarah memang ada tokoh masyarakat,tokoh agama,perwakilan kadus dan RT masing - masing,akan tetapi peserta yang mendaftar tidak memenuhi corum,artinya tidak ada 50 plus satu calon penerima yang hadir hanya perwakilan saja," sesal bustami.
Terkait penyataan Bupati fery dan Dinas Perkebunan bahwa saat ini pemda dan dinas terkait ini akan memverifikasi ulang dan akan turun kelapangan, Bustami sangat menyambut baik hal tersebut.
" kita menyambut baik penyataan Bupati Feri insani dan dinas terkait akan verifikasi ulang, dan para penerima tersebut sesuai desilnya, akan tetapi jangan hanya penyataan akan turun kelapangan, tentu hal ini tidak secepat seperti membalik telapak tangan,dan saya berharap di cek satu persatu sesuai dengan KTP penerima, sesuai desil juga.
Akan tetapi bila hasil verifikasi tersebut tidak sesuai kenyataan Bupati dan Dinas Perkebunan ternyata hasilnya beda
tidak menutup kemungkinan akan timbul gejolak,dan "saya juga berhak mendapatkan program plasma dari PT.GML tersebut,karna saya juga warga Desa Bukit layang, kecamatan Bakam"tegas Bustami.
Selain itu, menurut Bustami pihak dinas perkebunan perlu data yang valid dan detail,lantas kenapa harus terburu buru dalam penyampaian data si penerima.
" pertanyaannya, kalau data itu harus valid dan sesuai desil tentunya tidak akan terburu buru untuk menuntaskan data masyarakat yang layak menerima, akan tetapi kenapa sebelum ada pemberitaan data penerima harus di kebut agar cepat selesai dalam waktu dekat ini akan ada penandatangan kesepakatan oleh pihak pemda,perusahaan dan masyarakat,kan aneh," tanya bustami.
Oleh karena itu menurut bustami pihaknya meminta kepada bupati dan dinas terkait jangan terburu buru menandatangani SK CPCL dan MoU nya.
" jangan karena kepentingan perpanjangan HGU PT.GML sesama warga terjadi hal yang tidak diinginkan hanya demi mementingkan kepentingan pengusaha,sedangkan HGU PT.GML ini menurut infonya berakhir 2028,artinya jeda perpanjangan masih ada dan verifikasi data penerima itu pastinya valid dan tidak akan ada gejolak," tutup Bustami.(Hry)