Pasaman Barat,detiksatu.com || Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pasaman Barat mengamankan 60 liter tuak siap minum dalam kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyakit masyarakat (Pekat).
Penertiban tersebut dilaksanakan pada Jumat (12/9/2026) di Kampung 2 Mahakarya, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Pasaman Barat Handoko, didampingi Sekretaris Satpol PP Sulpan dan Kabid TUTM Saparudin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 60 liter tuak siap minum. Selain itu, turut diamankan teko dan sejumlah gelas yang ditemukan di lokasi dan diduga digunakan untuk konsumsi pengunjung.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut.
Petugas juga memanggil pemilik pakter guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam Bagian Kelima Pasal 10 ayat (1), Perda tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menjual atau menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.
Sementara Pasal 10 ayat (2) mengatur larangan bagi setiap orang meminum atau mengonsumsi minuman tradisional yang memabukkan di tempat umum atau pakter.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Pasaman Barat dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.(Riski H)