Karawang,detiksatu.com || Teguran Disdikbud Karawang terhadap pelaksana proyek rehabilitasi SDN Segarjaya 2, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, jangan sampai cuma jadi teguran basa-basi, Kamis (24/9/2026).
Kabid Sapras telah meminta papan proyek dipasang, APD digunakan, progres tidak mandek, serta material wajib sesuai spek dan gambar. Kini tanggung jawab beralih kepada pengawas dan PPK untuk membuktikan pengawasan di lapangan.
CV Juna Lesha Perkasa, yang diketahui sebagai pelaksana, diminta tidak kebal terhadap aturan.
“Kalau setelah ditegur masih membandel dan pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai spek, jangan kasih toleransi. Kami minta CV Juna Lesha Perkasa dikenai sanksi tegas, bahkan blacklist jika memenuhi ketentuan,” tegas warga.
Warga juga menuntut pengawas dan PPK tidak tutup mata. Kualitas, volume, material, keselamatan kerja, dan progres harus diperiksa secara nyata.
Jika pelanggaran terbukti, tindakan harus berbicara—bukan sekadar teguran. Disdikbud jangan sampai hanya berani menegur, tetapi tidak berani menindak.
Kini publik menunggu: apakah CV pelaksana akan benar-benar diawasi dan ditindak bila terbukti melanggar, atau teguran kembali menguap tanpa konsekuensi?(Tinggun)