Terkait Isu Sumbangan SMPN 14 Muara Papalik, Disdik Dan Inspektorat Ungkap Aturan Yang Berlaku

Terkait Isu Sumbangan SMPN 14 Muara Papalik, Disdik Dan Inspektorat Ungkap Aturan Yang Berlaku

Redaksi
September 11, 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T05:10:04Z
Tanjab Barat, detiksatu.com || Menyikapi beredarnya informasi terkait dugaan pungutan yang dinilai cukup besar di SMPN 14 Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pihak terkait memberikan penjelasan guna meluruskan persoalan tersebut.
 
Informasi yang berkembang menyebutkan pihak sekolah melalui komite telah melakukan pungutan sebesar Rp800.000 per siswa untuk pembangunan halaman sekolah menggunakan konblok. Tak hanya itu, selang beberapa bulan, dikabarkan kembali ada kewajiban pembayaran sebesar Rp250.000 yang diminta dari wali murid dengan dalih perbaikan WC siswa.
 
Terkait hal tersebut, Plt. Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Evi Hariyanto, memberikan klarifikasi saat diminta tanggapan. Menurutnya, pungutan tersebut murni berinisiatif dan atas kesepakatan komite serta wali murid, bukan kebijakan sekolah. 
 
"Itu dari komite, bersepakat untuk membantu memadatkan halaman agar tidak becek. Dipungut oleh komite berdasarkan kesepakatan bersama. Sekolah hanya diminta membantu penagihan," ungkap Evi.
 
Ia menjelaskan bahwa besaran nominal tersebut disepakati dalam rapat wali murid dan komite. Pihak sekolah juga ditetapkan memiliki bendahara kembar bersama komite dalam pengelolaan dana tersebut.
 
"Secara aturan, selama itu merupakan kesepakatan komite dan wali murid, tidak ada masalah. Komite yang berunding, yang mencari tukang, dan mengelolanya sendiri. Sekolah tidak mengatur besaran nilainya," tegas Evi.
 
Sementara itu, Plh. Inspektur Inspektorat Tanjab Barat, H. M. Yunus, ketika diminta tanggapan terkait penelusuran atas persoalan ini, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi.
 
"Selama ada pemberitaan maupun pengaduan, kami akan cek. Kami akan turun ke lapangan," ujar Yunus.
 
Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, secara tegas diatur dalam Pasal 12 bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
 
- a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;

- b. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
 
Dengan adanya dasar aturan tersebut, masyarakat diharapkan memahami ketentuan yang berlaku. Segala bentuk sumbangan yang sifatnya sukarela dan tanpa unsur pemaksaan tetap diperbolehkan, namun pungutan yang diwajibkan secara terstruktur bertentangan dengan peraturan tersebut.(Hen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Isu Sumbangan SMPN 14 Muara Papalik, Disdik Dan Inspektorat Ungkap Aturan Yang Berlaku

Trending Now