Tes Pilkades Cianjur Ricuh, SK Bacades Dipersoalkan

Tes Pilkades Cianjur Ricuh, SK Bacades Dipersoalkan

September 20, 2026 | September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T11:18:00Z

CIANJUR,DETIKSATU.COM || Tes akademik bakal calon kepala desa (bacades) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berujung kericuhan setelah proses perhitungan nilai di Universitas Suryakancana Cianjur, Minggu (20/9/2026). Salah satu peserta mempersoalkan kelengkapan dokumen administrasi yang dinilai berkaitan dengan komponen penilaian.

Sebanyak 32 bacades dari lima desa di lima kecamatan mengikuti tes tersebut. Masing-masing peserta mengerjakan 50 soal. Polemik mencuat setelah perhitungan nilai, ketika salah satu bacades asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Agrabinta, mempertanyakan sejumlah dokumen administrasi yang disebut belum diterbitkan.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain SK Badan Permusyawaratan Desa (BPD), SK kepala dusun, dan SK kepala urusan umum. Tim bacades, Zaenudin, mengatakan pihaknya telah meminta dokumen tersebut kepada sekretaris desa, namun permintaan itu disebut belum dipenuhi.

“Saya sudah minta SK bakal calon diterbitkan kepada sekdes, namun sekdes mengatakan tidak bisa mengeluarkan dengan alasan sudah beralih sekdes,” kata Zaenudin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristianto, membenarkan adanya persoalan setelah perhitungan penilaian kriteria dan akademik. Namun, dia menyebut masalah tersebut masih dapat diselesaikan karena penetapan calon belum dilakukan.

“Memang terjadi. Terkait pasca-perhitungan penilaian kriteria maupun akademis ada sedikit masalah yang perlu diluruskan oleh panitia maupun salah satu calon yang secara kelengkapan penilaian ini kurang lengkap,” ujar Dendi.

Dendi mengatakan persoalan tersebut merupakan ranah panitia pemilihan kepala desa tingkat desa. Proses konsolidasi, pemetaan data, verifikasi dan klarifikasi masih dapat dilakukan sebelum penetapan calon yang ditargetkan pada 22 September 2026.

“Yang perlu dilakukan adalah dilengkapi saja, waktu masih memungkinkan. Target penetapan calon tanggal 22 sehingga masih ada waktu,” katanya.

Polemik ini selanjutnya menunggu proses verifikasi dan klarifikasi panitia tingkat desa. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari panitia Desa Wangunjaya maupun sekretaris desa terkait alasan dokumen yang dipersoalkan belum diterbitkan. (Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tes Pilkades Cianjur Ricuh, SK Bacades Dipersoalkan

Trending Now