Tanjab Barat,detiksatu.com || Upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, dengan PT LPPPI kembali belum menemukan titik temu. Mediasi yang digelar di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (17/9/2026), berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mediasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Kelagian dan pihak perusahaan. Sebelumnya, upaya penyelesaian juga telah difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kuasa hukum masyarakat Desa Kelagian, Dian Oryza, SH., membenarkan bahwa mediasi yang berlangsung di Polres Tanjung Jabung Barat belum menghasilkan kesepakatan.
“Belum ada kesepakatan kedua pihak saat mediasi yang berlangsung di Polres Tanjung Jabung Barat kemarin,” ujarnya.
Dian menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan meminta agar pihak desa terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata. Setelah gugatan tersebut diajukan, barulah pihak perusahaan disebut bersedia melakukan pencabutan laporan polisi.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak masyarakat Desa Kelagian. Menurut Dian, pihaknya tidak bersedia menjadi pihak yang terlebih dahulu mengajukan gugatan karena status lahan yang dipatok oleh pihak perusahaan masih belum jelas dan menyangkut lahan masyarakat.
“Tentu kami menolak untuk menggugat duluan. Karena posisi lahan yang dipatok pihak Lontar belum tahu lahan siapa saja. Kalau untuk menggugat, sebaiknya silakan pihak Lontar saja,” tegasnya.
Ia mempertanyakan alasan masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan gugatan, sementara persoalan tersebut muncul setelah pihak perusahaan melakukan pematokan terhadap lahan masyarakat tanpa izin.
Dian menyebut, pihak perusahaan beralasan bahwa lahan tersebut telah mereka beli berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2004.
“Siapa yang mengendalikan, dialah yang menggugat untuk menjelaskan dalilnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dian juga menyoroti persoalan laporan pidana terhadap Kepala Desa Kelagian. Menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dicabut dengan syarat gugatan perdata telah terdaftar di pengadilan.
Ia menilai persyaratan tersebut tidak tepat karena persoalan pengukuran dan pematokan lahan secara sepihak berdampak terhadap masyarakat dalam jumlah banyak.
“Tidaklah pantas pihak Lontar memberi syarat seperti itu. Karena yang terdampak dari pengukuran lahan secara sepihak ini adalah masyarakat banyak, sedangkan soal pidana ini antara pelapor dan Kepala Desa saja,” tegasnya.
Dian juga mempertanyakan mengapa persoalan kepemilikan lahan tersebut baru dipersoalkan sekarang. Ia mengatakan, masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak beberapa tahun lalu.
“Kalau perusahaan merasa itu lahan mereka, kenapa baru sekarang mereka mau mematok lahan tersebut, setelah lahan ada tanaman sawit masyarakat Kelagian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kelagian, Fadillah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mediasi antara kedua pihak belum menghasilkan kesepakatan.
Fadillah juga menyampaikan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 15 September 2026, pihak perusahaan secara terbuka di hadapan anggota DPRD menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi Pasal 448 terhadap dirinya selaku Kepala Desa Kelagian.
Namun, Fadillah menegaskan dirinya menolak bentuk perdamaian yang disertai persyaratan tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dirinya selaku kepala desa memiliki kewenangan dalam pengaturan wilayah pemerintahan desa.
“Kami tidak akan mengizinkan pengukuran lahan masyarakat Desa Kelagian sebelum laporan pidana Pasal 448 kepada saya dicabut tanpa syarat,” tegasnya.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Kelagian. Ia menyayangkan sengketa lahan antara masyarakat Desa Kelagian dengan PT LPPPI yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Menurutnya, masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun dan sebagian di antaranya telah menjadi kebun sawit yang masih aktif.
“Masyarakat sudah menguasai selama puluhan tahun lahan tersebut dan menjadi kebun sawit aktif. Artinya, bukan masyarakat yang menyerobot lahan perusahaan, karena jauh sebelum perusahaan berdiri, lahan tersebut sudah dimiliki masyarakat,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT LPPPI belum memberikan keterangan terkait belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi sengketa lahan dengan masyarakat Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi. Upaya konfirmasi telah dilakukan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, namun belum mendapat tanggapan.(Hen)