Wamena,detiksatu.com || Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menilai persoalan hak asasi manusia (HAM) di Papua harus dijawab dengan data dan mekanisme hukum yang transparan, bukan dengan tekanan.
Pernyataan itu disampaikan YKKMP menanggapi pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja yang mengecam pidato Perdana Menteri Kepulauan Solomon Matthew Cooper Wale dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam pemberitaan 26 September 2026, Abraham mempertanyakan sumber informasi yang digunakan PM Matthew Wale saat menyinggung persoalan HAM di Papua dan menilai pernyataan tersebut sepihak.
Direktur Eksekutif YKKMP Theo Hesegem mengatakan, pihaknya menghormati hak pemerintah Indonesia untuk membantah setiap tuduhan dugaan pelanggaran HAM di Papua. Pemerintah memiliki hak untuk menjelaskan posisi, data, fakta, dan hasil penyelidikan kepada publik nasional maupun internasional.
"Namun bantahan terhadap dugaan pelanggaran HAM seharusnya dilakukan dengan data, fakta, proses hukum, penyelidikan yang transparan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka, bukan dengan tekanan atau pernyataan yang dapat mempersempit ruang dialog," kata Theo dalam keterangan tertulis yang diterima di Wamena, Minggu (28/9/2026).
Menurut Theo, sebagai negara demokrasi, Indonesia tidak perlu merasa terancam hanya karena persoalan HAM Papua dibicarakan di forum internasional. Jika pemerintah meyakini tuduhan pelanggaran HAM tidak benar, maka cara terbaik adalah membuka ruang lebih luas bagi lembaga HAM independen untuk melakukan pemantauan, verifikasi, dan investigasi di Papua.
Bukan Isu Baru
YKKMP menegaskan persoalan HAM di Papua bukan isu baru yang muncul karena pidato PM Solomon.
Mekanisme HAM PBB sebelumnya telah menerima sejumlah komunikasi terkait dugaan pelanggaran HAM di Papua. Basis data OHCHR mencatat komunikasi pada 17 Agustus 2023 memuat informasi dugaan pembunuhan di luar proses hukum, penahanan sewenang-wenang, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap masyarakat adat Papua dan aktivis HAM. Komunikasi lain pada 20 Maret 2024 juga memuat dugaan kekerasan dan eksekusi di luar proses hukum serta persoalan transparansi penyelidikan.
"Perlu ditegaskan, komunikasi atau laporan dari mekanisme PBB mengenai dugaan pelanggaran bukan dengan sendirinya merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang atau institusi bersalah. Dugaan harus diverifikasi melalui penyelidikan independen," ujar Theo.
YKKMP menyatakan tidak menempatkan semua tuduhan sebagai fakta berkekuatan hukum. Namun pihaknya juga menolak jika seluruh dugaan pelanggaran dianggap tidak ada hanya karena pemerintah membantahnya.
"Dugaan harus diselidiki. Korban harus didengar. Bukti harus diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Buka Ruang Pemantauan
YKKMP mendorong pemerintah memberikan akses lebih luas kepada Komnas HAM, lembaga HAM nasional, serta mekanisme HAM internasional yang relevan untuk pemantauan independen di Papua.
"Keterbukaan bukan tanda kelemahan negara. Keterbukaan justru kekuatan negara hukum. Negara yang percaya pada kebenaran tidak perlu takut terhadap pemeriksaan atau kritik," kata Theo.
Ia juga memahami pemerintah memiliki kewajiban melindungi warga negara dari kekerasan, termasuk kekerasan kelompok bersenjata. Karena itu perlindungan warga sipil dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan dengan penghormatan HAM dan hukum humaniter.
Menurut YKKMP, korban konflik di Papua bukan hanya orang asli Papua (OAP). Warga non-Papua, guru, tenaga kesehatan, pekerja kemanusiaan, ASN, aparat keamanan, dan masyarakat sipil lainnya juga dapat menjadi korban kekerasan.
"YKKMP tidak membenarkan kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata terhadap masyarakat sipil. Hak hidup adalah hak setiap manusia tanpa membedakan identitas, suku, agama, maupun posisi politik. Pada saat yang sama, jika ada dugaan pelanggaran oleh aparat negara, dugaan itu juga harus diselidiki serius. Tidak boleh ada impunitas," ujarnya.
Jawab Secara Diplomatik
Terkait kritik terhadap PM Solomon, YKKMP menilai sebaiknya disampaikan melalui jalur diplomatik dan dialog, bukan dengan bahasa yang memperkeruh hubungan Indonesia dengan negara-negara Pasifik.
PM Matthew Wale dalam pidatonya di PBB memang menyinggung persoalan Papua, namun pemberitaan juga mencatat Kepulauan Solomon menyatakan penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia serta persahabatan dengan pemerintah dan rakyat Indonesia.
"Jika pemerintah memiliki keberatan terhadap substansi pernyataan tersebut, pemerintah dapat menyampaikan bantahan resmi dengan membawa data dan fakta yang dapat diverifikasi. Bantah dengan bukti, bukan dengan kemarahan. Jawab dengan data, bukan tekanan. Bangun dialog, bukan konfrontasi," kata Theo.
YKKMP kembali mendorong pemerintah membuka Papua untuk pemantauan HAM. Jika pemerintah yakin situasi HAM di Papua berjalan sesuai prinsip hukum, akses bagi lembaga pemantau independen seharusnya tidak perlu ditakuti.
Pemantauan independen dapat membantu membuktikan fakta di lapangan sekaligus mengoreksi informasi yang tidak benar. Pemerintah dalam berbagai forum internasional juga telah menyatakan komitmen perlindungan HAM di Papua dan aparat keamanan harus mematuhi prinsip HAM.
YKKMP menghormati institusi DPR RI dan hak setiap anggota DPR menyampaikan pendapat. Namun sebagai pembela HAM, pihaknya mengingatkan persoalan HAM tidak boleh diselesaikan dengan saling menuding.
"Kami tidak membutuhkan perang narasi. Kami membutuhkan kebenaran. Kami tidak membutuhkan saling menyalahkan. Kami membutuhkan penyelidikan. Masyarakat Papua membutuhkan negara yang hadir untuk melindungi kehidupan mereka," pungkas Theo.
Reporter. Saranus Kogeya