134 Saksi Diperiksa, Kades Pematang Baru Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

134 Saksi Diperiksa, Kades Pematang Baru Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Oktober 17, 2026 | Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T13:43:30Z
Lampung Selatan, detiksatu.com || Setelah memeriksa 134 saksi dan satu orang ahli auditor, Polres Lampung Selatan akhirnya menahan Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, R alias Chako.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026 atas dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 585.665.534.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat sebesar Rp 1.249.999.460.

"Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara semestinya," ujar AKBP Deddy.

Modus yang ditemukan penyidik cukup beragam. Sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan seluruhnya, hanya terealisasi sebagian, atau sudah dilaksanakan namun anggarannya tidak diberikan sesuai peruntukan.

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada hampir semua bidang, mulai dari pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.

Bahkan, penyidik mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membayar utang.

"Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan satu orang ahli auditor, serta menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, dan dokumen penyaluran dana desa," lanjutnya.

Saat ini tersangka R telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Subsider Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, jo. Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

(sukre)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 134 Saksi Diperiksa, Kades Pematang Baru Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa

Trending Now