Ahli Waris Layangkan Somasi kepada Sembilan Pelaku Usaha, Uang Sewa 25 Tahun Dipertanyakan, Sikap Camat Sintang Disorot

Ahli Waris Layangkan Somasi kepada Sembilan Pelaku Usaha, Uang Sewa 25 Tahun Dipertanyakan, Sikap Camat Sintang Disorot

Oktober 23, 2026 | Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T07:11:53Z

Sintang,detiksatu.com || Persoalan penggunaan lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03484 di Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, memasuki babak baru. Pihak ahli waris melalui penerima kuasanya, Syahrul Fitni, S.Sos., melayangkan somasi kepada sembilan pelaku usaha yang menggunakan lahan tersebut.Tanah seluas 370 meter persegi itu tercatat atas nama Atmiran. Pihak penerima kuasa menyatakan keberatan apabila lahan tersebut digunakan berdasarkan perjanjian sewa atau izin dari pihak yang kewenangannya belum dapat dibuktikan secara sah.

Di tengah persoalan tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai riwayat penggunaan lahan dan kejelasan uang sewa selama kurang lebih 25 tahun. Ke mana uang sewa tersebut dibayarkan, siapa yang menerimanya, dan apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban yang dapat menjelaskan aliran pembayaran selama ini?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Belum adanya informasi yang terverifikasi mengenai aliran uang sewa tidak serta-merta membuktikan bahwa dana tersebut telah diselewengkan.

SEMBILAN PELAKU USAHA DISOMASI

Somasi tersebut ditujukan kepada sembilan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di lokasi, yakni:

1. TB Cahaya Baru
2. Nasi Goreng Juragan Muda
3. Agen Bus ATS
4. Toko Usaha Kita
5. Toko Tiga Putri Kapuas Hulu
6. Toko Buah Fitri
7. Toko Buah Ali
8. Toko Sayur Yatin
9. Toko Santan Kelapa Agus

Dalam surat peringatan terakhir, kesembilan pelaku usaha tersebut diberikan tenggat waktu 14 hari kalender sejak surat diterima untuk menunjukkan dasar hak atau dokumen izin penggunaan lahan.

Apabila tidak dapat menunjukkan dasar penggunaan yang sah, pihak penerima kuasa meminta agar penggunaan lahan dihentikan dan area dikosongkan secara tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak penerima kuasa juga meminta agar pembayaran uang sewa tidak diserahkan kepada pihak yang kewenangannya belum terbukti secara sah.

Apabila somasi tidak ditindaklanjuti, pihak ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur pidana maupun perdata berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

UANG SEWA SELAMA 25 TAHUN, KE MANA ALIRANNYA?

Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah kejelasan uang sewa atas penggunaan lahan tersebut selama kurang lebih 25 tahun.

Jika selama periode tersebut terdapat pembayaran sewa, perlu ditelusuri siapa pihak yang membuat perjanjian, siapa yang menerima pembayaran, berapa nilai sewa setiap periode, serta dokumen apa yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Pemeriksaan terhadap kuitansi pembayaran, perjanjian sewa, surat kuasa, dan dokumen terkait lainnya dinilai penting untuk mengungkap riwayat penggunaan lahan secara menyeluruh.

Pihak yang menerima uang sewa juga perlu menjelaskan dasar kewenangannya apabila pembayaran tersebut memang dilakukan selama periode yang dimaksud.

Apabila terdapat perbedaan keterangan atau dokumen mengenai pembayaran sewa, persoalan itu perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai uang sewa selama 25 tahun tidak berhenti pada dugaan, tetapi harus dijawab berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

LOKASI TANAH DAN DOKUMEN ADMINISTRATIF

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Surat Keterangan Kelurahan Tanjung Puri tertanggal 9 Maret 2026 dan Kelurahan Alai tertanggal 13 Mei 2026 menerangkan bahwa lokasi tanah tersebut kini masuk wilayah Kelurahan Alai akibat pemekaran administratif.

Meski demikian, persoalan mendasar yang perlu diperjelas adalah siapa yang memiliki kewenangan sah untuk menyewakan lahan tersebut dan menerima uang sewa dari para pelaku usaha.

Untuk memastikan hal itu, diperlukan penelusuran terhadap dokumen kepemilikan tanah, riwayat penguasaan, surat kuasa, perjanjian sewa, serta bukti pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan lahan.

Kejelasan dokumen tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

SIKAP CAMAT SINTANG DIPERTANYAKAN

Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai peran pemerintah kecamatan dalam menyikapi potensi konflik penggunaan lahan di wilayahnya.

Secara umum, camat tidak berwenang menetapkan secara sepihak siapa pemilik sah suatu bidang tanah atau memutus sengketa kepemilikan. Namun, hal tersebut perlu dibedakan dari fungsi koordinasi pemerintahan dan fasilitasi komunikasi antarpihak sesuai kewenangannya.

Apabila benar Camat Sintang menyatakan tidak memiliki kewenangan, perlu diperjelas konteks pernyataan tersebut. Apakah yang dimaksud adalah kewenangan menentukan kepemilikan tanah, atau juga menyangkut upaya memfasilitasi komunikasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah potensi konflik?

Pertanyaan ini menjadi penting mengingat lokasi tanah berada di wilayah Kecamatan Sintang dan persoalannya berpotensi melibatkan kepentingan ahli waris serta para pelaku usaha.

Publik juga menantikan penjelasan mengenai langkah koordinasi yang dapat ditempuh apabila terdapat perselisihan di lapangan, terutama untuk menjaga ketertiban dan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

MENUNGGU KLARIFIKASI DAN KEJELASAN

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung mengenai tanggapan sembilan pelaku usaha yang menerima somasi maupun penjelasan Camat Sintang terkait persoalan tersebut.

Keterangan dari pihak yang selama ini mengelola atau menerima pembayaran sewa juga diperlukan untuk memperjelas riwayat penggunaan lahan dan aliran pembayaran selama kurang lebih 25 tahun.

Klarifikasi seluruh pihak menjadi penting agar persoalan ini dapat diungkap secara transparan, tanpa mengabaikan hak ahli waris maupun hak pihak lain yang memiliki dasar hukum.

Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban: siapa yang berwenang menyewakan lahan SHM Nomor 03484, kepada siapa uang sewa selama 25 tahun dibayarkan, apakah seluruh pembayaran memiliki bukti administrasi, dan bagaimana peran pemerintah kecamatan dalam membantu mencegah potensi konflik?

Kejelasan atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi ahli waris, perlindungan bagi pelaku usaha, serta mendorong penyelesaian persoalan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik menunggu penjelasan dan bukti dari pihak-pihak terkait.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ahli Waris Layangkan Somasi kepada Sembilan Pelaku Usaha, Uang Sewa 25 Tahun Dipertanyakan, Sikap Camat Sintang Disorot

Trending Now