Pasaman Barat, detiksatu.com || Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pasaman Barat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Pasaman Barat, Kamis (22/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal dan mendesak kepastian penanganan laporan polisi yang mereka persoalkan.
Sekitar 70 mahasiswa dan masyarakat mengikuti aksi tersebut. Massa bergerak dari kawasan lampu merah menuju Polres Pasaman Barat dengan membawa spanduk dan poster serta menggunakan kendaraan komando yang dilengkapi pengeras suara.
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pasaman Barat, Mulya Hidayat, mengatakan massa menyampaikan orasi selama sekitar satu setengah jam. Menurutnya, massa juga menunggu sekitar 30 menit di tengah hujan untuk bertemu Kapolres Pasaman Barat, tetapi pertemuan tersebut tidak terlaksana.
“Kami datang dengan tertib dan damai, kami kehujanan menunggu, tetapi Kapolres tidak juga menemui kami. Ini bentuk tidak menghargai aspirasi anak daerah,” ujar Mulya.
Ia turut mempertanyakan slogan “Polri Bersama Masyarakat” jika warga yang datang untuk menyampaikan aspirasi tidak mendapat kesempatan berdialog langsung dengan pimpinan kepolisian.
Soroti Dugaan Tambang Ilegal
Dalam orasinya, Mulya menyampaikan dugaan adanya pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal di Pasaman Barat. Ia juga mengaitkan dugaan tersebut dengan Kapolres Pasaman Barat.
“Kami ini anak kandung Pasaman Barat, tali pusar kami ditanam di tanah ini. Kami tidak terima tanah kami dihancurkan oleh mafia tambang. Kami menduga Kapolres yang membeking tambang ilegal di Pasaman Barat, dan kami memegang bukti data,” kata Mulya.
Atas dugaan tersebut, aliansi menyatakan akan melaporkan Kapolres Pasaman Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka juga menuntut agar Kapolres dicopot atau dimutasi dari jabatannya.
Mulya menegaskan, aliansi akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Dugaan keterlibatan Kapolres dalam aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan pernyataan pihak aliansi yang belum terverifikasi secara independen oleh redaksi.
Desak Kepastian Penanganan Laporan Polisi
Selain persoalan tambang ilegal, massa mendesak Polres Pasaman Barat memperjelas dan mempercepat penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/138/VII/2025/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 20 Juli 2025.
Dalam tuntutannya, aliansi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana disebut dalam Pasal 160 KUHP. Mereka mendesak penyidik memberikan kepastian perkembangan perkara dan menetapkan Tegar sebagai tersangka dalam waktu 3 x 24 jam.
Desakan tersebut merupakan tuntutan aliansi. Penentuan status hukum seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (23/10/2026), Tegar menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara selama dilakukan sesuai aturan. Ia juga menyebut penanganan laporan polisi merupakan kewenangan penyidik.
“Terkait aksi tersebut, itu adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya di mana pun selama sesuai aturan yang berlaku. Soal laporan di Polres tentu itu kewenangannya penyidik kepolisian dan sebagai warga negara yang baik kita mengikuti proses yang ada,” kata Tegar.
Detiksatu.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres dan Humas Polres Pasaman Barat melalui WhatsApp terkait aksi tersebut. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan lebih lanjut.
Redaksi Detiksatu.com membuka ruang bagi Polres Pasaman Barat untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan terkait pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*R.H.)