Jakarta,detiksatu.com || Creative entrepreneur Alyne Maarif bersilaturahmi dengan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan untuk membahas berbagai persoalan agraria, mulai dari sengketa tanah, kepastian hukum, hingga pentingnya pengawasan dan transparansi dalam tata kelola pertanahan.
Pertemuan tersebut menjadi ruang pertukaran perspektif antara dunia hukum dan pemerintahan dengan bidang media, komunikasi, serta industri kreatif. Pembahasan juga mencakup gagasan mengenai mekanisme pengawasan agraria yang independen dan peran media dalam membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Alyne Maarif merupakan Founder PT Blive Berjaya Indonesia yang mengembangkan Blivigures Media Entertainment. Dengan latar belakang di bidang media dan komunikasi, Alyne melihat pentingnya penyampaian informasi yang jelas dan bertanggung jawab, terutama ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum yang kompleks.
Ketertarikannya terhadap isu agraria berawal dari pengalaman bertemu dengan sejumlah orang yang menghadapi persoalan pertanahan. Salah satu pengalaman yang membekas adalah pertemuannya dengan seorang perempuan yang memiliki sejumlah sertifikat tanah, tetapi belum sepenuhnya memahami situasi dan persoalan yang melatarbelakangi dokumen tersebut.
Pengalaman itu mendorong Alyne untuk mempelajari lebih jauh kompleksitas persoalan pertanahan, termasuk ketidakpastian administrasi, sengketa kepemilikan, dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Menurut perspektif yang dibahas dalam pertemuan tersebut, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sertifikat atau kelengkapan dokumen. Penelusuran riwayat tanah, pemeriksaan bukti, kepastian prosedur, serta kejelasan kewenangan lembaga menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa.
Pengawasan Agraria dan Kepastian Hukum
Dalam pembahasan bersama Agung Endrawan, penguatan pengawasan administrasi pertanahan menjadi salah satu perhatian utama. Mekanisme pengawasan dinilai perlu mampu menelaah dugaan ketidaksesuaian dokumen maupun persoalan administrasi secara objektif dan profesional.
Gagasan mengenai pengawasan agraria yang independen turut mengemuka. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat pemeriksaan terhadap persoalan pertanahan, dengan tetap berlandaskan hukum, prosedur yang jelas, dan pertanggungjawaban kelembagaan.
Pembahasan juga menyinggung persoalan yang kerap dikaitkan dengan dugaan praktik mafia tanah. Namun, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan penghakiman tanpa dasar.
Selain itu, muncul perhatian terhadap Badan Reformasi Aset Negara (BRAN) dan inisiatif Komisi Agraria Nasional yang dalam materi pertemuan disebut masih menunggu pengesahan. Kedudukan serta kewenangan masing-masing tetap perlu mengacu pada mandat dan dasar hukum yang berlaku.
Media Berperan Menjembatani Informasi Hukum
Bagi Alyne, latar belakang profesionalnya di bidang media dan komunikasi dapat menjadi ruang kontribusi dalam membantu masyarakat memahami persoalan agraria.
Tidak semua masyarakat memiliki akses dan pemahaman yang sama terhadap dokumen pertanahan, prosedur administrasi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Karena itu, media dapat berperan menjembatani kesenjangan informasi melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami.
Meski demikian, pemberitaan mengenai sengketa tanah membutuhkan tanggung jawab editorial yang kuat. Informasi harus diverifikasi, keterangan para pihak disampaikan secara proporsional, dan dugaan pelanggaran tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti.
Media juga tidak menggantikan peran pengadilan, aparat penegak hukum, maupun lembaga administrasi pertanahan. Perannya adalah membantu publik memahami persoalan dan mengetahui jalur penyelesaian yang tersedia.
Selain media konvensional, pemanfaatan teknologi digital turut menjadi perhatian. Platform digital dapat membantu masyarakat mengakses informasi mengenai persyaratan dokumen, prosedur administrasi, dan mekanisme pengaduan. Namun, digitalisasi perlu disertai informasi yang mudah dipahami, perlindungan data, serta pembaruan informasi secara berkala.
Mendorong Kontribusi Lintas Bidang
Silaturahmi Alyne Maarif dan Agung Endrawan mempertemukan dua latar belakang profesional yang berbeda, tetapi memiliki perhatian terhadap persoalan yang berdampak pada masyarakat.
Alyne melihat isu agraria sebagai kesempatan untuk belajar dan menjajaki kontribusi melalui kapasitasnya di bidang media dan komunikasi. Ia tidak menempatkan diri sebagai ahli hukum pertanahan, melainkan ingin memahami persoalan secara lebih mendalam dan mengambil peran sesuai kompetensinya.
Keinginannya untuk terlibat lebih aktif, termasuk dalam inisiatif Komisi Agraria Nasional yang disebut masih menunggu pengesahan, tetap perlu berjalan seiring dengan kejelasan peran dan penghormatan terhadap proses hukum.
Pada akhirnya, kepastian hak atas tanah bukan hanya menyangkut dokumen dan administrasi, tetapi juga rasa aman, akses terhadap keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Penguatan pengawasan, transparansi informasi, dan komunikasi yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola pertanahan yang lebih baik. Melalui pertukaran perspektif lintas bidang, perhatian terhadap persoalan agraria diharapkan dapat membuka ruang pemahaman yang lebih luas mengenai kebutuhan dan perlindungan masyarakat.
(Nina)